Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Harga Tertinggi Tiket Pesawat Rp 599 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Aktivitas penerbangan di Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, terus mengalami peningkatan sejak be roperasi tahun 2010. Peningkatan aktivitas itu menyebabkan tiket pesawat sering sulit didapatkan. Selain sulit diperoleh, pada hari-hari tertentu, harga tiket sering meroket tajam dibanding hari-hari normal. Pada libur akhir pekan, tiket pesawat dari Banyuwangi sulit didapat dan har ganya melonjak tajam.

Pada liburan akhir pe kan, harga tiket berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Harga itu melampaui harga tiket yang ditetapkan pemerintah. Kepala Satker Bandara Blimbingsari, Andy Hen dra Suraya mengatakan, tiket pesawat Banyuwangi-Surabaya diatur dalam Keputusan Men teri (KM) Nomor 26 Tahun 2010. Dalam KM 26 itu diatur secara jelas, batas minimal dan batas maksimal harga tiket maskapai pe ner bangan.

Dalam KM 26 itu, jelas Andy, disebutkan seca ra detail komponen penghitungan tarif batas atas dan batas bawah. Jika mengacu pada KM 26/2010 itu, maka harga tertinggi tiket pesawat Banyuwangi-Surabaya sebesar Rp 599.000. Harga Rp 599 ribu itu, merupakan batas har – ga maksimal pada rute Banyuwangi-Su ra baya. Artinya, harga tiket yang dijual kepada pengguna jasa pesawat terbang tidak boleh melebihi Rp 599 ribu.

Harga tiket menuju dan dari Ba nyuwangi, kata Andy, Satker Bandara Blimbingsari tidak ikut me ngatur mekanisme pe nera pan harga tiket. Penetapan har ga tiket dari Banyuwangi ke Surabaya atau sebaliknya se penuhnya diatur pihak airline. “Kita hanya memiliki kewe nangan mengawasi. Terkait be rapa harga tiket, sepenuh di lakukan pihak Wings Air,” tegas nya. Andy mengatakan, pihak Wings Air sudah menggunakan ke tentuan yang diatur KM 26 Ta hun 2010.

Jika penerapan tiket melebihi batas atas yang ditetapkan KM 26/2010, jelas ada sanksi. KM 26/2010 se lain mengatur secara jelas komponen penerapan harga tiket ba tas atas dan batas bawah, juga mengatur sanksi bagi mas kapai yang melakukan pe langgaran. “Sanksi bagi yang me langgar, ya sesuai KM 26 itu,” je las Andy.

Demi mendukung kelancaran dan keamanan penerbangan pe numpang pesawat dari Bandara Blimbingsari, pi hak nya terus melakukan pe ngawasan. Jika terdapat in di kasi pelanggaran KM 26, pi haknya akan melapor kepada Dir jen Perhubungan Udara Ke menterian Per hu bungan RI. “Kalau terbukti me lang gar, Dirjen Perhubungan Udara pas ti akan memberikan sanksi se suai ketentuan,” tegasAndy.  (radar)