Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hari Ini Deadline Rekening Kampanye

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Telat Setor Laporan, Peraih Kursi Langsung Diskualifikasi

BANYUWANGI – Hari ini (24/4) akan menjadi hari penentu bagi sepuluh partai politik (parpol) yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Banyuwangi pada pemilu 9 April 2014 lalu. Jika hari ini mereka tidak menyerahkan laporan rekening dana kampanye tahap tiga, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berwenang menganulir perolehan kursi DPRD sesuai Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

Hingga kemarin (23/4) parpol yang menyerahkan laporan di KPU Banyuwangi masih tidak berubah seperti sehari sebelumnya. Tiga parpol, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN), sudah menyerahkan laporan dana kampanye tahap ketiga. Parpol yang belum menyerahkan laporan adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar. 

Laporan dana rekening kampanye tujuh parpol ter sebut ditunggu KPU hingga pukul 18.00 sore ini. Jika sampai melewati pukul 18.00, maka perolehan suara tujuh parpol itu terancam diskualifikasi. “Kita tunggu sampai pukul enam sore besok (hari ini, Red). Kalau tidak datang, terpaksa kita tinggal,” ujar anggota KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat, kemarin. Pihaknya, lanjut Irfan, memberikan toleransi kepada parpol yang belum menyerahkan laporan hingga pukul 18.00.

Semua laporan yang masuk KPU sudah harus masuk KPU Jawa Timur (Jatim) 25 April 2014. “Pada malam harinya, semua berkas laporan langsung kita bawa ke Surabaya,” ujar Irfan. Sesuai jadwal tahap-tahap pemilu, jelas Irfan, 25 April merupakan hari pertama dilakukan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karena itu, parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 24 April 2014 akan ditinggal, karena 25 April laporan sudah harus masuk KAP.  

Dalam proses supervisi, KPU sudah mewanti-wanti agar par pol menyerahkan laporan sebelum 24 April 2014. Sebab, laporan yang diserahkan setelah 24 April akan memiliki implikasi hukum cukup serius terhadap parpol yang bersangkutan. Dalam laporan dana kampanye tahap tiga ini, parpol harus melaporkan anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terhitung mulai 17 Maret 2014 lalu.

Laporan yang sudah masuk dalam laporan tahap satu dan dua tidak perlu dimasukkan dalam laporan tahap tiga. Semua laporan dana kampanye parpol itu, tambah Irfan, akan diaudit KAP yang ditunjuk. Setelah diaudit, KPU akan mengumumkan pemasukan dan belanja kampanye kepada publik secara terbuka. “Sesuai jadwal tahap-tahap pemilu, pengumuman hasil audit penggunaan dana kampanye akan dilakukan 4 hingga 13 Juni mendatang,” tambah Irfan. (radar)

Kata kunci yang digunakan :