Sehari Sebelum Berlakunya PP 60/2016
BANYUWANGI – Penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 membuat sejumlah wajib pajak (WP) kendaraan bermotor panik. Sehari sebelum pelaksanaan aturan baru itu, pemilik kendaraan menyerbu kantor Samsat untuk melakukan membayar pajak kendaraan kemarin (5/1).
Seperti di Samsat Banyuwangi misalnya. Antrean kendaraan roda dua hingga empat menumpuk di halaman parkir kantor Samsat. Mereka datang dengan berbagai keperluan mulai balik nama hingga sekadar memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tidak hanya di kantor Samsat, antrean panjang juga terlihat di Samsat Payment Point di jalan PB Sudirman Banyuwangi. Sebelum dibuka pada pukul 18.00, warga sudah menunggu untuk membayar pajak. Seperti diutarakan oleh Krisnani, 24, warga Pendarungan, Kecamatan Kabat Banyuwangi ini. Perempuan ini sengaja lebih awal melakukan memperpanjang surat tanda nomor kendaraannya (STNK).
“Kalau nunggu waktunya nanti ada biaya lebih banyak,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Yudi, warga Kelurahan Banjarsari, Glagah. Dia sengaja membayar pajak kendaraan lebih awal untuk menyiasati pengeluaran. Sedianya motornya akan membayar pajak bulan April. Namun agar tidak kena aturan dalam PP tersebut, dia membayar lebih awal.
Kanir Regsident Polres Banyuwangi Iptu Nasution membernarkan adanya peningkatan perpanjangan STNK. Dibandingkan hari biasa, kunjungan masyarakat ke kantor Samsat lebih ramai dibandingkan saat adanya pemutihan lalu.
Kondisi ini bisa dipahami, sebab banyak wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran sisa sehari jelang pelaksanaan aturan baru tu. “Memang lebih ramai. Dan semua bisa dilayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar mantan Kanit Regident Polres Malang tersebut.
Untuk diketahui, pemilik kendaraan bermotor tampaknya harus mulai mempersiapkan anggaran berlebih untuk pengurusan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Sebab smulai tanggal 6 Januari (hari ini,red), akan ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor.
Besarnya kenaikan cukup besar hingga 100 persen lebih. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan begara bukan pajak di lingkungan polri. Beberapa hal yang berkaitan dengan layanan kendaraan yang dilayani di Samsat Banyuwangi mulai memberlakukan tariff baru sesuai dengan aturan tersebut.
Sebagai contoh, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Merunut PP anyar tersebut, untuk penerbitan STNK untuk roda dua atau lebih kategori baru akan dikenakan biaya Rp 100 ribu. Angka ini naik dari nominal awal yang hanya Rp 50 ribu.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya hingga Rp 200 ribu. Dan yang membedakan dengan aturan lama, untuk pemilik kendaraan tahun ini akan dikenakan biaya pengesahan tiap tahunnya. Aturan ini tergolong baru di PP nomor 60 tahun 2016. Besarannya pun cukup lumayan. Untuk roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih hingga Rp 50 ribu. (radar)