Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Honorer Terus Menyusut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jumlah honorer kategori II (K2) yang gugur menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi terus bertambah. Setelah dilakukan seleksi ulang, dari 3.227 honorer yang lolos, kini menyusut menjadi 3.041 honorer. Hingga kemarin (25/4), jumlah honorer K2 yang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi tidak memenuhi syarat berjumlah 186 honorer. Sehingga, total honorer yang gagal menjadi CPNS bertambah menjadi 759 orang.

Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah. Sebab, publik hingga kini masih dilibatkan dalam proses seleksi ulang honorer yang akan diusulkan menjadi CPNS. Dari 3.041 honorer K2 yang sudah diumumkan di internet, publik diberi kewenangan memberikan sanggahan jika memiliki bukti bahwa honorer tersebut tidak memenuhi syarat.

“Apabila menemukan nama honorer tidak memenuhi lima kriteria, mohon disampaikan kepada kami,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Sih Wahyudi. Sih menjelaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS berbeda dengan pengangkatan honorer K1. Honorer K1 diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

Namun, honorer K2 tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS. Agar diangkat menjadi CPNS, honorer K2 harus mengikuti tes kompetensi dasar terlebih dahulu. Kalau dalam tes kompetensi dasar lulus, maka mereka akan diangkat menjadi CPNS. Sebaliknya, kalau dalam tes kompetensi dasar tidak lulus, secara otomatis mereka gagal menjadi CPNS. “Seleksi ulang yang melibatkan publik ini dalam rangka untuk tes kompetensi dasar,” tambah Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD, Nafilul Huda.

Honorer K2 yang lolos proses seleksi publik, jelas Huda, berhak mengikuti tes kompetensi dasar. Tes kompetensi dasar inilah yang akan menentukan apakah seorang honorer bisa diangkat menjadi CPNS ataukah tidak. Lebih lanjut Huda menjelaskan, honorer yang gagal dalam seleksi ulang, sebagian besar karena usia mereka sudah melampaui batas maksimal.

Beberapa honorer K2 pada 1 Januari 2006 usianya sudah melebihi 46 tahun. Padahal, syarat honorer K2, pada 1 Januari 2006 usianya tidak boleh melebihi 46 tahun. “Sebagian besar gagal karena faktor usia,” tegas Huda. Selain faktor usia, ungkap Huda, honorer batal diangkat menjadi CPNS karena tidak pernah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus. Padahal, honorer yang diusulkan menjadi CPNS harus bekerja di instansi pemerintah. “Honorer instansi swasta juga ada yang masuk. Setelah diseleksi ulang, ya kita coret,” tambahnya. (RADAR)

Kata kunci yang digunakan :