Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ibu-ibu Edarkan Sabu

TERTANGKAP: Djamalia dan belasan paket SS diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (20/6).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERTANGKAP: Djamalia dan belasan paket SS diamankan di Mapolres Banyuwangi kemarin (20/6).

BANYUWANGI – Peredaran narkotika di Banyuwangi tampaknya sudah benar-benar mencapai tahap memprihatinkan. Setidaknya itu terbukti dari hasil ungkap kasus yang dilakukan aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi Selasa lalu (19/6). Kali ini, petugas menjaring seorang ibu rumah tangga lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Tidak tanggung-tanggung, SS yang disita dari tangan wanita bernama Djamalia, 40, warga Jalan Gandrung Nomor 21, Lingkungan Sukorojo, Kelurahan Ban jarsari, Kecamatan Glagah, ter sebut seberat 4,01 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam 14 paket kecil dengan berat masing-masing 0,29 gram. Djamalia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.00 Selasa lalu.

Awalnya, dia berkelit tidak menyimpan SS, apalagi mengedarkannya. Tentu saja, petugas tidak begitu saja mempercayai ucapan perempuan berambut sebahu itu.Beberapa petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Djamalia tidak mampu berkutik saat petugas menemukan belasan paket SS yang disembunyikan di kolong meja rias rumahnya.

Bahkan, petugas juga menemukan beberapa barang bukti (BB) lain, yakni sebuah kompor yang terbuat dari botol bekas obat tetes mata, satu buah pipet, tiga korek api, dan satu pak sedotan. Mendapat cukup bukti, petugas langsung menggelandang Djamalia ke Mapolres Banyuwangi. “Tersangka kami amankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo, kemarin (20/6).

Watiyo menambahkan, per- buatan tersangka dijerat den- gan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Seluruh BB yang disita dari tangan tersangka juga kita amankan di mapolres,” tandasnya. Watiyo menegaskan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus SS tersebut.

Tersangka mengaku mendapatkan SS dari tangan Slamet Sukmajaya yang beralamat di Surabaya. “Tersangka mengaku tidak tahu di mana alamat persis pihak yang menyuplai barang haram itu. Namun demikian, kita terus berupaya mengungkapnya,” pungkasnya. Sementara itu, dikonfirmasi usai menjalani proses penyidikan kemarin, Djamalia mengaku menjual satu paket kecil SS tersebut seharga Rp 150 ribu. Setiap berhasil menjual lima paket barang haram itu, dia mengaku menerima imbalan satu paket SS. “Imbalan itu saya konsumsi sendiri,” ujarnya. (radar)