Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ilegal Logging Yunus Dituntut Dua Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus illegal logging dengan terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi bersama enam temannya kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Agen da sidang yang berlangsung menegangkan itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan itu, dibeberkan bahwa tujuh terdakwa yang terlibat kasus illegal logging di hutan Petak 66 H, RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, itu memiliki peran tidak sama.

Sehingga, tuntutannya juga berbeda. ”Peran dan tugas berbeda,” sebut jaksa Karimudin dalam tuntutannya. Berdasar fakta-fakta di persidangan, Mohamad Imron dan Lutut Widi Hardiyanto terbukti tidak melakukan tindak pidana sesuai Pasal 50 ( 3) huruf e jo Pasal 78 (7) Un dang-Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang diubah UU No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Meski demikian, JPU Karimudin menyebut ke dua terdakwa bersama Sulaeman dan Suyanto ikut menga wasi para pekerja dalam menurunkan kayu.

Itu melanggar Pa sal 50 (3) huruf h jo Pasal 78 (7) Undang-Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Karena perbuatannya yang melanggar itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum empat terdakwa tersebut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. “Empat terdakwa membayar denda senilai Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” tegas Karimudin.

Terkait tiga terdakwa lain, Muhamad Yunus Wahyudi, Muhamad Gading Setiawan, dan Sudiyono, yang dianggap telah terbukti mengawasi dan melakukan penebangan hutan tanpa dilengkapi surat yang sah, jaksa menyebut mereka melanggar Pasal 50 (3) huruf e jo Pasal 78 (7) Undang-Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. “Mohon majelis hakim menghukum dua tahun penjara,” pintanya. Selain dua tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar ketiga terdakwa itu diwajibkan membayar denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan. (radar)