Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ingat Pajak, Beli Tanah Rp 100 Juta Jadi Rp 107 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ingatBANYUWANGI – Transaksi jual beli tanah, kerap kali menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tidak jarang, pembeli dibebani Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2008, penjual dikenakan PPh 21 sebesar lima persen dari nilai transaksi tanah dan atau bangunan tersebut. PPh merupakan pajak pusat yang masuk ke kas negara.

Sesuai Perda Banyuwangi nomor 8 Tahun 2010, transaksi atau harga pasar di atas Rp 60 juta, maka pembeli dikenai pajak BPHTB sebesar lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 60 juta tersebut. Berbeda dengan PPh yang pajaknya masuk kas negara, BPHTP masuk kas daerah Kabupaten Banyuwangi. Tradisi di tengah masyarakat, pihak pembeli dibebani PPh sekaligus BPHTB. 

Sebagai contoh, jika nominal transaksi jual beli tanah dan atau bangunan sebesar Rp 100 juta, pembeli akan membayar sebesar Rp 100 juta tersebut. Nah, saat akan melakukan balik nama, ternyata pembeli baru tahu bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Penjual harus melunasi PPh 21 sebesar 5 persen, sedangkan pembeli harus melunasi pajak BPHTB.Di sisi lain, pihak penjual biasanya enggan membayar PPh yang seharusnya dia bayar, yakni sebesar lima persen dari nominal transaksi.

Dalam kasus ini, PPh 21 yang harus dibayar sebesar Rp 5 juta (5% x Rp 100 juta). Jika PPh tidak dibayar, maka balik nama tidak bisa dilakukan. Tidak hanya itu, pembeli juga harus membayar BPHTB sebesar Rp 2 juta. Angka Rp 2 juta itu berasal dari perkalian antara tarif BPHTB sebesar 5 persen kali Rp 40 juta (nominal transaksi Rp 100 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP sebesar Rp 60 juta). 

Jika ditotal, pihak pembeli harus mengeluarkan dana sebesar Rp 107 juta untuk membayar tanah dan atau bangunan plus membayar PPh 21 serta BPHTB tersebut.Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Gani Fianto mengatakan, BPHTB harus dibayar sebelum akta jual beli dibuat.

Jika tidak, pembeli akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan dari nominal  BPHTB yang harus dibayar serta melunasi BPHTB pokok tersebut. Tidak hanya itu, pejabat yang mengeluarkan akta tanah tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 7,5 juta. Jika pembeli tidak melunasi BPHTB, imbuhnya, maka balik nama sertifikat tanah atau bangunan yang ditransaksikan tidak bisa dilakukan.  

Karena itu, Kadispenda Suyanto melalui Gani Fianto mengimbau, sebelum transaksi jual beli dilakukan, pihak penjual dan pembeli melakukan musyawarah atau kesepakatan pihak mana yang akan membayar pajak tersebut. “Atau pembeli dan penjual sepakat menyisihkan sebagian penjualan  untuk membayar pajak. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa keberatan,” ujarnya. (radar)