Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ingin Kaya, Rp 50 Juta Amblas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

inginnMUNCAR – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di area hukum Polsek Muncar. Tersangkanya adalah Sairi, 48, warga Dusun Sentong, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Usai ditangkap Kamis lalu (10/1), polisi langsung menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Hingga kemarin (12/1),tersangka masih mendekam di tahanan Mapolsek Muncar. Adalah Suparman, 54, warga Dusun/Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, yang menjadi korban kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2012 lalu. Ceritanya, Sairi mengetahui bahwa korban memiliki banyak utang. Kemudian, Sairi menawarkan diri untuk menggandakan uang Suparman agar tak habis hingga tujuh turunan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Suparman. Salah satunya, menyetorkan uang senilai Rp 85 juta. Bak gayung bersambut, korban percaya dengan tipu muslihat tersebut. Sampai-sampai dia nekat memberikan mobil pikap senilai Rp 30 juta. Selain itu, korban juga rela menyerahkan sepeda motor Honda Revo secara cuma-cuma kepada pelaku.

Sairi menukar barang tersebut dengan sebuah piring kuno yang diklaim seharga Rp 25 juta. Sairi kembali datang ke rumah korban beberapa hari kemudian. Kali ini, korban diminta mengubur piring tersebut. Ada syarat lagi, yakni piring harus dipendam dengan uang tunai Rp 1,5 juta Praktik itu terus berlanjut hingga beberapa hari ke mu dian. Kali ini, pelaku meminta korban membeli ayam jenis Pelung senilai Rp 3 juta. Tidak hanya itu, korban juga diminta memberikan beras senilai Rp 9 juta kepada Sairi. Rentetan peristiwa itu masih belum usai.

Sebab, pelaku kembali datang di hari berikutnya. Untuk kali ke sekian, pelaku membawa kotak. Sekilas, di dalam kotak itu ada beberapa tumpukan uang kertas ratusan ribu. Selanjutnya, korban diminta mengubur kotak tersebut dalam tanah. Kotak tersebut dilarang dibuka. Namun, beberapa hari kemudian, korban nekat membuka kotak tersebut. Ternyata, kotak tersebut kosong alias tidak ada isinya. Merasa tertipu, korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih janji. Tetapi, pelaku tidak bisa mewujudkan janji tersebut.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kapolsek Muncar Kompol Ary Mur tini mengatakan, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. ‘’Totalnya Rp 50 juta,” jelasnya kemarin. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah piring, lilin, uang Rp 100 ribu, kain taplak warna biru, dua lepek cangkir dan dua cangkir, satu buah piring porselen, sebuah kotak, dan dupa merek Istimewa. Selain itu, polisi juga menyita 18 lembar uang kertas pecahan seratus rupiah. “Kasus ini terus kita dalami, barang kali ada korban lain,” imbuh Kasi Humas Polsek Muncar Aiptu Putu Ardhana. (radar)