Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ini Pengakuan Pelaku Sodomi 4 Bocah di Kabat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Abdul-Rohman-Sodomi-4-Bocah-di-Kabat

KABAT – Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, terdakwa dalam kasus asusila bermodus sodomi mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pria lajang ini menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya terdakwa didakwa melanggar ketentuan  pidana dalam Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Abdul Rohman pun rupanya juga harus menerima kenyataan nantinya. Bila terbukti bersalah melakukan perbuatan sodomi tersebut. Ancaman hukuman tidak main-main. Minimal terdakwa akan mendekam lima tahun di penjara. Paling berat, dia bisa meringkuk hingga 15 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Rohman melanggar ketentuan  pidana dalam pasal tersebut. Dari sekian banyak korbannya, ada korban di antaranya yang berjenis kelamin perempuan.

Modusnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Rohman saat korban mandi di kolam yang ada di belakang sebuah masjid. Korban diminta mengambilkan batu atau pecahan genting  yang dilemparkan ke dalam kolam. Setelah itu, terdakwa  ikut mengambil dan kemudian  memeluk tubuh korban dari belakang.

Disanalah perbuatan tidak senonoh itu bermula. Korban tidak hanya mengalami satu kali pelecehan seksual. Rata-rata korban yang masih berusia di bawah 12 tahun ini mengalami dua hingga empat  kali disodomi oleh terdakwa.

Perbuatan ini pun akhirnya terendus setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Usai membacakan dakwaan,  JPU langsung memeriksa keterangan para saksi korban. Dalam persidangan yang berlangsung   tertutup ini, korban  membenarkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Abdul Rohman.

“Dia memeluk dari belakang dan melakukan itu,” beber Sugiono, kuasa hukum Abdul Rohman. Usai memeriksa keterangan saksi, terdakwa tidak berniat menghadirkan saksi yang meringankan.  Hakim pun kemudian  melakukan pemeriksaan atas diri terdakwa.

Di hadapan hakim, Abdul Rohman mengaku masih normal. Dia mengaku memiliki tunangan yang akan dinikahinya. Soal perilakunya yang menyodomi bocah di kolam belakang masjid itu. Dia mengaku itu merupakan  kekhilafannya.

“Saya pulang  kerja di sana dan mandi. Itu semua khilaf,” akunya sambil menunduk di ruang persidangan. Sidang yang diketuai Putu Endru Sonata itu pun ditunda pekan dengan agenda pembacaan  tuntutan dari JPU.

Sekadar mengingatkan, Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kabat ini terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan warga karena kesal Abdul Rohman diduga telah melakukan perbuatan cabul  terhadap empat bocah lelaki yang ada di desanya. 

Dia diduga menjadi aktor pencabulan yang dilakukannya terhadap empat bocah di kampungnya. Lokasinya pun berada persis di pemandian umum yang ada di Masjid Nurul Ummah atau depan RSI Fatimah. Perbuatan  tidak senonoh yang dilakukan   Rohman terkuak lewat  cerita dan gangguan kesehatan yang dialami korban.

Empat orang korbannya yang rata-rata   masih duduk di bangku sekolah dasar saling bertukar cerita pernah diajak “kencan” oleh pelaku.  Bahkan satu di antara korban hingga kini mengalami masalah kesehatan karena kesulitan buang  air besar (BAB). (radar)