Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Instruksikan Ikut Jamsostek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEHARI setelah pengesahan Perda Jaminan Kesehatan Warga Miskin (Jamkesmin), Bupati Abdullah Azwar Anas langsung action. Kemarin (11/4), orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu bertemu pimpinan PT. Jamsostek dan PT. Askes untuk membicarakan jaminan kesehatan warga Banyuwangi.

Saat bertemu pimpinan Jamsostek, Budi Santoso, bupati membicarakan jaminan kesehatan warga yang bekerja di sektor formal dan informal. Untuk warga yang bekerja di sektor informal, muncul gagasan mengefektifkan keikutsertaan mereka ke Jamsostek.

Bagi perusahaan, mengikutkan karyawan ke Jamsostek merupakan kewajiban dan perintah UU. Oleh karena itu, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, diinstruksikan mengidentifikasi perusahaan yang sudah dan belum mengikuti program Jamsostek.

Dengan mengikuti program Jamsostek, masyarakat yang bekerja di sektor informal akan mendapatkan sejumlah keuntungan. Selain mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja juga akan didapat, termasuk jaminan hari tua. ”Kita instruksikan Dinas Tenaga Kerja agar mewajibkan semua perusahaan mengikutkan karyawan ke program Jamsostek,’’ tegas Bupati Anas.

Jika semua perusahaan di Banyuwangi bisa melaksanakan kewajiban itu, maka beban anggaran pemerintah daerah untuk urusan kesehatan warga akan berkurang. Pemerintah akan berkonsentrasi pada program jamkesda dan jamkesmin. Bagi warga yang bekerja di sektor informal, ungkap Bupati Anas, masih ada problem. Namun, pihak Jamsostek menyatakan siap kerja keras untuk memecahkan problem warga yang bekerja di sektor informal itu.

Para pekerja di sektor informal, seperti tukang becak dan penderes karet, memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Sebut Bupati Anas, Jamsostek miliki program jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja untuk para pekerja sektor informal dengan premi Rp 13 ribu per bulan. Jika terjadi kecelakaan kerja atau mengalami kecelakaan dalam perjalanan kerja, maka akan mendapatkan Rp 20 juta.

”Kalau meninggal, dia akan mendapatkan 80 kali gaji yang diterima,’’ sebutnya.
Oleh karena itu, Bupati Anas menyerukan warga agar meningkatkan kesadaran dalam menjaga dan memelihara kesehatan dengan memanfaatkan asuransi murah, seperti Jamsostek. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan agar memenuhi kewajiban dan hak-hak karyawan. ”Karena itu kewajiban, perusahaan wajib memenuhi,’’ tegas bupati. Dengan PT. Askes, Bupati Anas membicarakan rencana dokter keluarga bagi masyarakat. (radar)