Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Iuran PBPU Kelas III Batal Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Suasana-kantor-BPJS-Kesehatan-saat-melayani-pendaftar-baru.

BANYUWANGI – Rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III dibatalkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberlakukan  tarif lama.

Ketentuan itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo meninjau ulang PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang BPJS. Semula, pemerintah menaikkan iuran JKN peserta PBPU menjadi Rp 30 ribu dari Rp 25 ribu.  Kelas I dan II tetap mengikuti PP No. 19, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I dan Rp 51 ribu untuk kelas II.

“Sementara yang kita peroleh hanya peraturan kelas III, kenaikan iurannya ditunda,” kata Kepala Unit Hukum  Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKK) BPJS Kesehatan Banyuwangi, M. Farid Zaini.  Selain itu, selama PP No. 19 diterapkan, Farid mengatakan bahwa BPJS kesehatan berupaya meningkatkan layanan kesehatan.

Iuran peserta yang lain, kata Farid, sampai saat ini belum ada keterangan dari pusat untuk tidak memberlakukan PP No. 19 yang sudah mulai diberlakukan sejak 2016 itu. Iuran PBPU kelas III merupakan kebijakan khusus yang diberlakukan, yaitu bagi PBPU  dan peserta bukan pekerja kelas III, jumlah iurannya dikembalikan sesuai nominal  semula Rp 25 ribu.

Farid mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan layanan kesehatan, mengingat dalam PP No. 19 disebutkan bahwa kenaikan iuran akan diimbangi peningkatan  fasilitas. Salah satu program tambahan yang dilakukan adalah pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD) yang kini tercakup dalam  BPJS.

“Kita masih menerima saran dan masukan terkait kenaikan iuran dalam PP No.19. Kebetulan petunjuk teknisnya belum turun. Mungkin menunggu peninjauan kembali perpres itu,” pungkasnya. (radar)