KALIPURO – Bangkai kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam di perairan Selat Bali beberapa bulan lalu sejauh ini belum diangkat. Hingga kemarin (18/6) bangkai kapal tenggelam yang menewaskan enam orang itu masih berada di dasar laut dan dirasa memba hayakan lantaran berdekatan dengan kabel listrik bawah laut Jawa–Bali.
Menanggapi musibah tenggelamnya kapal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Ignasius Jonan menegaskan izin KMP Rafelia II dibekukan. Izin kapal tersebut di bekukan lantaran penyebab tenggelam akibat kelalaian operator kapal.
Meski begitu, Menhub Jonan tetap memberikan kesempatan kepada pihak operator kapal, yakni PT. Dharma Bahari Utama (PT.DBU), segera mengangkat kapal. ”Bangkai kapal (KMP Rafelia II) harus diangkat perusahaan kapal. Kita beri deadline enam bulan setelah kapal tenggelam,” jelas Jonan saat sidak di Pelabuhan ASDP Ketapang, Kalipuro.
Jonan menambahkan, berdasar Undang-Undang Pelayaran yang berlaku memang disebutkan pihak perusahaan kapal mempunyai kewajiban mengangkat kapal apabila kapal tenggelam di dasar laut. Nah, jika nanti dalam deadline yang ditentukan, yakni enam bulan setelah kapal tenggelam, bangkai kapal tidak juga diangkat pihak perusahaan kapal, maka yang berkewajiban mengangkat kapal adalah pemerintah.
”Jika lepas dari batas waktu bangkai tidak diangkat perusahaan kapal, maka Syahbandar yang harus mengangkat. Nanti biaya pengangkatan tetap ditagihkan kepada pihak perusahaan kapal,” tegasnya.
Ditanya apa sanksi yang diberikan apabila perusahaan KMP Rafelia II tidak mengindahkan instruksi mengangkat kapal, Jonan kembali menegaskan pihak Syahbandar tetap harus siap mengangkat bangkai kapal. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah.
”Lha kok tanya sanksinya apa, wong izin KMP Rafelia II sudah kita bekukan kok,” pungkasnya. Sekadar diketahui, KMP Rafelia II tenggelam di Selat Bali atau tepatnya 300 meter dari bibir Pantai Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, pada 4 Maret 2016 lalu.
Musibah itu menewaskan sedikitnya enam penumpang. Dua diantaranya adalah nakhoda kapal dan mualim I KMP rafelia II. Hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, KMP Rafelia II tenggelam lantaran kelebihan muatan alias overload.
Saat kapal tenggelam, total muatan yang diangkut kapal buatan tahun 1993 asal Jepang itu seberat 765,26 ton. Padahal, saat itu kapal hanya boleh membawa muatan dengan berat maksimal 297 ton. Terjadi kelebihan muatan sekitar 468 ton.
Sebanyak 18 truk tronton muatan limbah dengan berat satu unit mencapai 40 ton juga menjadi penyebab kapal mengalami kelebihan muatan. Jika ditotal, berat muatan 18 tronton yang diangkut kapal bisa mencapai 640 ton.
Selain itu, penempatan muatan di dalam kapal yang kurang tepat juga mengakibatkan kapal saat berlayar menjadi menunduk ke depan. Otomatis air laut mudah masuk ke dalam kapal dan menyebabkan kapal miring hingga akhirnya tenggelam. (radar)