Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Izin ‘KMP Rafelia II’ Dibekukan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Izin-'KMP-Rafelia-II'-Dibekukan

KALIPURO – Bangkai kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam di perairan Selat Bali beberapa bulan lalu sejauh ini  belum diangkat.  Hingga kemarin (18/6) bangkai  kapal tenggelam yang menewaskan  enam orang itu masih berada di  dasar laut dan dirasa memba hayakan lantaran berdekatan dengan  kabel listrik bawah laut Jawa–Bali.

Menanggapi musibah tenggelamnya kapal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Ignasius Jonan menegaskan izin KMP Rafelia II dibekukan. Izin kapal tersebut di bekukan lantaran penyebab tenggelam akibat  kelalaian operator kapal.

Meski begitu, Menhub Jonan tetap memberikan kesempatan kepada pihak operator kapal, yakni PT. Dharma Bahari Utama (PT.DBU), segera mengangkat kapal. ”Bangkai kapal (KMP Rafelia II)  harus diangkat perusahaan kapal. Kita beri deadline enam bulan  setelah kapal tenggelam,” jelas Jonan saat sidak di Pelabuhan ASDP Ketapang, Kalipuro.

Jonan menambahkan, berdasar Undang-Undang Pelayaran yang berlaku memang disebutkan pihak perusahaan kapal mempunyai kewajiban mengangkat kapal apabila kapal tenggelam di dasar laut. Nah, jika nanti dalam deadline yang ditentukan, yakni enam bulan  setelah kapal tenggelam, bangkai  kapal tidak juga diangkat pihak  perusahaan kapal, maka yang berkewajiban mengangkat kapal adalah pemerintah.

”Jika lepas dari batas waktu bangkai tidak diangkat perusahaan kapal, maka Syahbandar yang harus mengangkat. Nanti biaya pengangkatan tetap ditagihkan kepada pihak perusahaan kapal,” tegasnya.

Ditanya apa sanksi yang diberikan apabila perusahaan KMP Rafelia II tidak mengindahkan instruksi mengangkat kapal, Jonan kembali  menegaskan pihak Syahbandar tetap harus siap mengangkat bangkai kapal. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah.

”Lha kok  tanya sanksinya apa, wong izin KMP Rafelia II sudah kita bekukan  kok,” pungkasnya. Sekadar diketahui, KMP Rafelia II tenggelam di Selat Bali atau tepatnya 300 meter dari bibir Pantai Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, pada 4 Maret  2016 lalu.

Musibah itu menewaskan sedikitnya enam penumpang. Dua diantaranya adalah nakhoda kapal dan mualim I KMP rafelia II. Hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, KMP Rafelia  II tenggelam lantaran kelebihan muatan alias overload.

Saat kapal tenggelam, total muatan yang  diangkut kapal buatan tahun 1993  asal Jepang itu seberat 765,26 ton. Padahal, saat itu kapal hanya boleh  membawa muatan dengan berat  maksimal 297 ton. Terjadi kelebihan muatan sekitar 468 ton.

Sebanyak 18 truk tronton muatan  limbah dengan berat satu unit mencapai 40 ton juga menjadi penyebab kapal mengalami kelebihan muatan. Jika ditotal, berat muatan 18 tronton yang diangkut kapal bisa mencapai 640 ton.

Selain itu, penempatan muatan di dalam kapal yang kurang tepat juga mengakibatkan kapal saat berlayar menjadi menunduk ke depan. Otomatis air laut mudah masuk ke dalam kapal dan menyebabkan  kapal miring hingga akhirnya tenggelam. (radar)