Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Pendirian RS Diperketat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jelang pemberlakuan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) tahun 2014, Bupati Abdullah Azwar Anas mengumpulkan pimpinan rumah sakit (RS) negeri dan swasta kemarin (5/9). Dalam pertemuan di halaman belakang Pendapa Sabha Swagata Blambangan itu, Bupati Anas sharing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Selain pimpinan rumah sakit, hadir pula pimpinan klinik dan puskesmas se-Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, pimpinan RS, klinik, dan puskesmas, banyak memberikan masukan agar pelayanan kesehatan di Banyuwangi lebih berkualitas.

Salah satu masukan yang disampaikan, ada pelayanan mobil ambulans bersama untuk menangani pasien gawat darurat Selama ini, ada beberapa rumah sakit yang kelebihan mobil am bulans dan pada waktu yang bersamaan ada beberapa rumah sakit yang kekurangan mo bil ambulans. “Kalau semua ru mah sakit di Banyuwangi bersinergi, insyaallah layanan akan lebih berkualitas,” ujar Di rektur RS Al-Huda, dr. Faida MMRS.  Selain memberikan saran dan pendapat, para pimpinan juga mengeluhkan berbelitnya pelayanan perpanjangan izin operasional rumah sakit.

Selama ini, perpanjangan izin operasional rumah sakit swas ta type C dilakukan di Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Timur. Demi mempermudah per panjangan izin operasional itu, para pimpinan rumah sakit swasta berharap Bupati Anas menyusun perda untuk mengalihkan kewenangan itu ke pemerintah daerah. Di beberapa daerah lain, izin operasional RS swasta type C sudah dilakukan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, pimpinan RS swasta juga minta agar program e-health tidak hanya dilakukan di RSUD Blambangan.

Program e-health itu diminta juga di-linkkan ke sejumlah rumah sakit swasta. “Kalau program e-health bisa di-link ke semua rumah sakit swasta, maka masyarakat akan mendapat pelayanan yang lebih berkualitas,” ujar Direktur RSIA PKU Muhammadiyah Rogojampi, dr. Handri Irawan. Bupati Anas merespons positif masukan dan pendapat yang disampaikan para pimpinan RS swasta itu. Saat itu, Bupati Anas langsung memerintahkan Sekkab Slamet Kariyono dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Widji Lestariono segera membentuk tim untuk merumuskan ma sukan tersebut.

Terkait izin pendirian ru mah sakit, Bupati Anas me nyam paikan, pemerintah daerah memperketat izin pendirian rumah sa kit baru. Itu dilakukan karena sumber daya dan jumlah kamar yang dibangun tidak sebanding. Pemerintah daerah, kata Bupati Anas, hanya akan me ngabulkan permohonan izin pendirian rumah sakit baru jika memiliki tenaga dokter sen diri. Saat ini Banyuwangi ke kurangan beberapa tenaga dokter spesialis.

“Jika kamar yang tersedia tidak seimbang dengan jumlah tenaga, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan,” kata Anas. Terkait pelaksanaan SJKN, para pimpinan rumah sakit be lum mengetahui sistem pe laksanaan sistem baru tersebut. Walau SJKN akan diterapkan pada tahun 2014 mendatang, para pimpinan rumah sakit swas ta mengaku belum pernah menerima sosialisasi secara de tail terkait pelaksanaan pro gram baru tersebut. (radar)