Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Usaha Konstruksi Lebih Ketat

RAPAT PARIPURNA: Bupati Abdullah Azwar Anas didampingi Wabup Yusuf Widiyatmoko menyampaikan pandangan umum terhadap raperda yang akan disahkan menjadi perda.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
RAPAT PARIPURNA: Bupati Abdullah Azwar Anas didampingi Wabup Yusuf Widiyatmoko menyampaikan pandangan umum terhadap raperda yang akan disahkan menjadi perda.

Pansus DPRD Sahkan Raperda IUJK

BANYUWANGI— Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar panitia khusus (pansus) DPRD Banyuwangi pada Senin (3/12) kemarin berhasil memutuskan rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Ketua pansus IUJK Zaenal Arifin Salam mengatakan, sebelum dibahas oleh pansus, raperda ini sudah diawali dengan pembahasan tingkat pertama berupa penyampaikan nota pengantar Bupati Banyuwangi dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi tersebut.

Dari hasil pembahasan tingkat pertama itu ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi DPRD, stake holder dan pendalaman serta kajian pansues yang dapat disepakati dan diakomodir dalam raperda izin usaha jasa konstruksi ini. Raperda ini, lanjut Arifin, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya pada jasa
konstruksi di Banyuwangi. “Selama ini belum ada standarisasi usaha jasa konstruksi.

Melalui pansus ini diharapkan bisa lahir perda tentang jasa konstruksi yang bisa melindungi investor, sekaligus bisa memajukan Banyuwangi,” imbuh politisi dari PKB itu. Dijelaskan Arifi n, sebelum memutuskan raperda pihaknya juga melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta pada tanggal 29 hingga 31 November 2012. Selain itu studi banding ke Pemerintah Kota Jogjakarta tanggal 8 hingga 10 November 2012.

Berbagai rapat bersama stake holder dan akhirnya fi nalisasi bersama eksekutif pada 26/11),’’ kata Arifi n. Arifin menjelaskan, dengan pengesahan raperda ini maka pemilik CV (comanditaire venootschap atau persekutuan komanditer) dan perusahaan terbatas (PT) di wilayah Banyuwangi tampaknya harus ancang-ancang menghadapi peraturan yang lebih ketat. Khususnya, jika mereka mengerjakan proyek yang dibiayai pemerintah.

Jika kualitas bangunan yang dihasilkan buruk, ancaman sanksi berupa black list yang lebih ketat sudah menanti mereka. Arifin mencontohkan, seseorang yang memiliki CV atau PT dan sudah di-black list lantaran bermasalah saat mengerjakan proyek yang dibiayai pemerintah pada suatu tahun berjalan. Nah, ternyata setelah di-black list, seseorang itu mendirikan sebuah CV atau PT lain sehingga bisa mengikuti proses tender di tahun berikutnya. Itulah yang harus dihukum.

Kita ingin sanksi tidak hanya ditujukan pada CV/PT-nya, tapi juga kepada person. Sehingga, orang-orang yang tidak punya niat baik dalam mengerjakan proyek tidak diberi peluang mendapat proyek lagi,” kata dia. Nah, kelemahan sistem sebelumnya, lanjut Arifin, instansi yang sudah mem-black list sebuah CV ternyata tidak mengirimkan daftar hitam tersebut ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga, pemilik CV bermasalah tersebut masih sangat leluasa mendirikan CV baru. (radar)