Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jabatan Slamet Kariyono Tinggal 47 Hari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

slamet-kariyono-diambil-sumpah-jabatan-sebagai-sekretaris-kabupaten-banyuwangi-oleh-bupati-anas-pada-2012-lalu-di-pendapa-shaba-swagata-blambangan

31 Oktober Pensiun Sebagai Sekkab

BANYUWANGI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Banyuwangi yang berminat menjadi sekretaris kabupaten (sekkab) tampaknya mulai harus menyiapkan diri mengikuti seleksi. Sebab, masa jabatan Sekkab Slamet Kariyono segera  berakhir 31 Oktober 2016 mendatang.  Jika dihitung mundur mulai hari ini, maka jabatan Slamet sebagai sekkab tersisa 47  hari lagi.

“Masa tugas dan pengabdian saya sebagai PNS akan berakhir pada 31 Oktober. Pada 1 November 2016 saya sudah resmi purna tugas,” ungkap Slamet  beberapa waktu lalu. Jauh hari sebelum memasuki purna tugas, Slamet sudah mengurus proses pensiun di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Bahkan, SK pensiun Slamet dari Presiden RI Joko Widodo juga sudah turun enam bulan lalu. “SK dari presiden sudah saya pegang. Jadi sekitar 1,5 bulan lagi saya sudah angkat koper,” katanya. Berdasar SK presiden itu, Slamet  mendapat penghargaan kenaikan pangkat menjadi IV/e dari pangkat IV/c yang disandang saat ini.

Meski akan memasuki  masa pensiun, tapi mantan asisten administrasi umum itu masih menjalankan aktivitas seperti biasa. “Mungkin pembahasan RAPBD 2017 akan menjadi tugas terakhir saya. Saya bersama-sama tim anggaran eksekutif saat ini sedang menyiapkan rancangan APBD 2017,” tegasnya.

Walau masa jabatan sekkab akan berakhir pada 31 Oktober, tapi hingga kemarin (14/9) Bupati Abdullah Azwar Anas sebagai pejabat yang memiliki kewenangan  memproses pengangkatan sekkab belum melakukan proses seleksi calon pengganti Slamet. “Sampai sekarang saya belum ada perintah dari bupati untuk memproses calon sekkab,” ujar Slamet.

Proses pergantian jabatan sekkab kali ini  berbeda dengan saat Slamet naik menjadi  sekkab menggantikan Sekkab Sukandi pada 2012. Saat itu Bupati Anas cukup  mengajukan tiga nama calon sekkab,  yakni Slamet Kariyono, Ikrori Hudanto, dan Iskandar Aziz, kepada Gubernur Jatim  Soekarwo untuk mendapat persetujuan.

Dari tiga nama yang diajukan Bupati  Anas, Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui Slamet Kariyono diangkat sebagai sekkab. Aturan yang baru tidak demikian, bupati harus membentuk tim seleksi  calon sekkab. “Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seleksi sekretaris daerah  sebagai pejabat tinggi pratama dilakukan  secara terbuka melalui tim seleksi,” tambah Slamet. (radar)