31 Oktober Pensiun Sebagai Sekkab
BANYUWANGI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Banyuwangi yang berminat menjadi sekretaris kabupaten (sekkab) tampaknya mulai harus menyiapkan diri mengikuti seleksi. Sebab, masa jabatan Sekkab Slamet Kariyono segera berakhir 31 Oktober 2016 mendatang. Jika dihitung mundur mulai hari ini, maka jabatan Slamet sebagai sekkab tersisa 47 hari lagi.
“Masa tugas dan pengabdian saya sebagai PNS akan berakhir pada 31 Oktober. Pada 1 November 2016 saya sudah resmi purna tugas,” ungkap Slamet beberapa waktu lalu. Jauh hari sebelum memasuki purna tugas, Slamet sudah mengurus proses pensiun di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
Bahkan, SK pensiun Slamet dari Presiden RI Joko Widodo juga sudah turun enam bulan lalu. “SK dari presiden sudah saya pegang. Jadi sekitar 1,5 bulan lagi saya sudah angkat koper,” katanya. Berdasar SK presiden itu, Slamet mendapat penghargaan kenaikan pangkat menjadi IV/e dari pangkat IV/c yang disandang saat ini.
Meski akan memasuki masa pensiun, tapi mantan asisten administrasi umum itu masih menjalankan aktivitas seperti biasa. “Mungkin pembahasan RAPBD 2017 akan menjadi tugas terakhir saya. Saya bersama-sama tim anggaran eksekutif saat ini sedang menyiapkan rancangan APBD 2017,” tegasnya.
Walau masa jabatan sekkab akan berakhir pada 31 Oktober, tapi hingga kemarin (14/9) Bupati Abdullah Azwar Anas sebagai pejabat yang memiliki kewenangan memproses pengangkatan sekkab belum melakukan proses seleksi calon pengganti Slamet. “Sampai sekarang saya belum ada perintah dari bupati untuk memproses calon sekkab,” ujar Slamet.
Proses pergantian jabatan sekkab kali ini berbeda dengan saat Slamet naik menjadi sekkab menggantikan Sekkab Sukandi pada 2012. Saat itu Bupati Anas cukup mengajukan tiga nama calon sekkab, yakni Slamet Kariyono, Ikrori Hudanto, dan Iskandar Aziz, kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk mendapat persetujuan.
Dari tiga nama yang diajukan Bupati Anas, Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui Slamet Kariyono diangkat sebagai sekkab. Aturan yang baru tidak demikian, bupati harus membentuk tim seleksi calon sekkab. “Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seleksi sekretaris daerah sebagai pejabat tinggi pratama dilakukan secara terbuka melalui tim seleksi,” tambah Slamet. (radar)