Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Mahasiswa & Temannya Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yang salah satunya adalah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi swasta di Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian mendapat informasi mengenai aksi jual beli sabu yang di lakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Untuk mengelabuhinya, aparat kepolisian mengubungi tersangka Dedi Irawan (25) warga Dusun Krajan RT 03 RW 05 Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi dengan berpura pura untuk membeli narkoba.

Akhirnya, di sepakati lokasi transaksi adalah di kawasan Warung bakso 5000 sebelah selatan Rumah Sakit NU Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.

“Salah seorang aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli mendatangi tersangka yang sudah menunggu di warung tersebut. Saat barang haram itu di serahkan, sejumlah aparat kepolisian yang sudah mengintai dari kejahuan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti.

“Dari tangan tersangka di amankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,67 gram, 1 buah potongan plastic putih, 1 buah plastic klip dan 1 unit ponsel,” imbuhnya.

Pengembangan penyidikan kepolisian pun tidak hanya sampai disini. Menurut pengakuan tersangka, selama ini dirinya melakukan aksi peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi bersama seseorang yang di akui bernama Dimas Pantoja Putra (20) bertempat tinggal di kawasan Dusun Krajan, Desa Gitik RT 02 RW 02 Kecamatan Rogojampi.

“Aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk mendeteksi keberadaan Dimas dengan memanfaatkan tersangka Dedi Irawan,” ungkap Iptu Suryono.

Dimana, tersangka di minta untuk menelphon pemuda yang merupakan mahasiswa semester 3 salah satu perguruan tinggi swasta di wilayah Banyuwangi selatan tersebut, untuk transaksi narkoba.

Keduanya pun menyepakati lokasi pertemuan mereka, di kawasan warung kopi masuk daerah Dusun Krajan, Desa Gitik yang tidak jauh dari rumah Dimas.

“Disini, kepolisian langsung menangkap tersangka Dimas dengan diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,2 gram siap edar, serta 1 unit ponsel,” kata Iptu Suryono.

Untuk selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya di gelandang ke Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.