Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jagal Bengkak Dituntut 14 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aksi gelap mata Harjoso, 55, warga Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang dilakukan terhadap istrinya, Supiati, 43, harus dibayar mahal. Selain kehilangan istri yang telah dinikahinya selama puluhan tahun, pria yang  mulai memasuki usia senja itu kini  dihadapkan pada bayangan hukuman di balik jeruji besi yang cukup lama.

Gambaran itu setidaknya tampak dalam persidangan yang dijalani di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Jagal asal Bengkak itu  dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 14 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia  juga diwajibkan membayar denda Rp 2 juta. Bila tidak dibayar, Harjoso wajib menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.

Jaksa yang membacakan amar tuntutannya menilai perbuatan yang dilakukan Harjoso susah memenuhi unsur pidana Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kejadian itu sendiri berlangsung pada 15 Oktober lalu.

Saat itu Harjoso hendak pulang ke rumahnya usai bertani di sawahnya. Tak dinyana rumah dalam kondisi terkunci dan istrinya tidak ada di rumah. Mengetahui hal itu dia pun berusaha mencari istrinya ke rumah mertuanya yang hanya  berjarak 200 meter.

Di sana dia pun bertemu dengan Supiati. Pria ini pun segera mengajak istrinya pulang.  Tidak ada kejanggalan saat keduanya meninggalkan rumah  mertuanya. Di tengah jalan, Harjoso tampak mengajak bicara  istrinya itu. Namun, diduga ajakan  ngobrol itu tidak digubris oleh korban.

Supiati hanya diam seribu  bahasa atas ajakan ngobrol pelaku.  Melihat sikap istrinya itu, rupanya tensi pembicaraan Harjoso mulai naik. Dia diduga mulai  menyinggung inti masalah keluarga, yakni isi pesan singkat di hand phone yang menyebabkan  keduanya terlibat cekcok selama  satu bulan terakhir.

Namun Supiati tetap diam. Hal inilah yang menyebabkan pelaku  semakin kalap.  Dia pun berusaha mulai bersi- kap kasar terhadap istrinya. Melihat gelagat tidak baik, Supiati  pun berusaha lari. Ironis hal itu semakin membuat Harjoso kalap.

Dia kemudian mengayunkan celurit yang dibawanya ke tubuh istrinya itu. Tebasan pertama rupanya mengenai wajah dan telinga kanan korban. Dalam kondisi berdarah rupanya membuat korban lemah.  Imbasnya pelaku pun mudah menghampirinya dan menebaskan celurit yang mengenai perut  sebelah kiri.

Korban pun roboh dan langsung nyungsep ke saluran air persawahan. Menyadari  istrinya terkapar, Harjoso pun berusaha kabur. Menanggapi tuntutan itu, Harjoso yang didampingi kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan.

“Kami akan ajukan pembelaan,” ujarnya dalam persidangan. Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu pun ditunda pekan dengan agenda  pembacaan pleidoi dari terdakwa. (radar)