Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Kebut Susun Dakwaan

MANTA BUPATIRatna Ani Lestari di dalam mobil beberapa waktu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MANTA BUPATI Ratna Ani
Lestari di dalam mobil
beberapawaktu lalu.

BANYUWANGI – Para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ternyata masih belum tuntas menyusun dakwaan hingga kemarin (22/9).

Itu artinya, kasus tersebut belum bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tetapi, sembilan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari), bertekad melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Sedang kita susun,” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Firmansyah. Dalam tim jaksa yang akan menghadapi perkara Ratna tersebut, Kasipidsus Firmansyah adalah salah satunya.

Pria asal Kabupaten Nganjuk itu mendapat tugas menyusun dakwaan. “Jaksa utama dari Kejagung, aku yang ke delapan,” katanya. Firmansyah menyebut, dakwaan yang sedang digarap itu masih memilah dan merangkum hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Kejagung.

“Kita harus teliti dan berhati-hati dalam menyusun (dakwaan),” ujarnya. Dakwaan yang sedang digarap untuk menjerat mantan orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu sebenarnya sudah hampir rampung.

Sebelum finalisasi, para jaksa yang akan menangani terus berkoordinasi. “Secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” cetusnya. Sayang, Kasipidsus Kejari Banyuwangi itu menolak membocorkan kapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan.

“Kalau sudah tuntas semua, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jangan khawatir, kalau sidang nanti akan kita kabari,” sebutnya kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan bupati Ratna yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Lapter Blimbingsari ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya Semula sempat beredar rumor bahwa mantan orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun, rumor tersebut tidak ter bukti.

“Tersangka Ratna Ani Lestari tetap ditahan di Rutan Me daeng,” tegas Kasipidsus Firmansyah. Menurut dia, pemeriksaan tersangka kasus korupsi lapter senilai Rp 19 miliar itu sudah selesai dilakukan.

Hal itu dibuktikan dengan BAP yang sudah di nyatakan P21 alias sempurna. Ratna yang sebelumnya ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, langsung dipindah ke Rutan Medaeng.

Dengan BAP yang sudah P-21, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap II dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Di tahap II ini dilakukan  pemeriksaan demi kepentingan administrasi,” jelas Firmansyah. Sekadar tahu, Ratna ditahan Ke jagung karena kesandung kasus pengadaan lahan Lapter Blimbingsari.

Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 itu dianggap merugikan negara Rp 19 miliar. Dalam kasus pengadaan lahan lapter, Ratna diduga sengaja tak melibatkan tim pe naksir harga saat membeli lahan seperti diatur Pasal 15 Per pres No. 65 Tahun 2006.

Sesuai Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006, dalam menentukan harga tanah harus membentuk tim penaksir harga. Regulasi itu tidak dipenuhi Ratna. Gara-gara tim penaksir tidak dibentuk, harga lahan dipatok seenaknya. Harganya melambung tinggi melebihi batas kewajaran.

Selama menyidik kasus ini, Kejagung telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli. Ter kait kasus tersebut, Ratna ak hirnya ditahan di tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta. (Radar)