Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jam Operasional Toko Modern di Banyuwangi Maksimal 17 Jam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Minimarket-berkonsep-franchise,-jam-operasionalnya-bakal-dibatasi-maksimal-17-jam-per-hari.

BANYUWANGI – Rencana pembatasan jam operasional toko modern nyaris dipastikan segera diterapkan di Banyuwangi. Eksekutif  dan legislatif telah menemukan kata sepakat jam operasional minimarket berjejaring dibatasi antara pukul 10.00 sampai 03.00.

Bahkan bukan hanya untuk minimarket berkonsep franchise, pembatasan jam operasional maksimal 17 jam per hari, tersebut juga bakal diberlakukan pada seluruh toko modern skala supermarket, hypermarket, maupun pusat perbelanjaan di kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat finalisasi raperda tersebut bersama eksekutif beberapa hari lalu.

Hasilnya, eksekutif dan legislatif menyepakati sejumlah klausul yang sempat menjadi objek tarikulur dalam pembahasan raperda yang merupakan perubahan Perda Nomos 11 Tahun 2014 tersebut. Dikatakan, salah satu klausul penting yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif adalah soal pembatasan jam operasional toko modern.

“Jam operasional toko modern berjejaring akhirnya diputuskan pukul 10.00 sampai pukul 03.00. Jam operasional tersebut juga berlaku untuk toko modern yang tidak berjaringan, khususnya skala di atas minimarket. Toko modern skala di atas minimarket tersebut antara lain supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya kemarin (5/6).

Selain itu, terkait pendirian toko modern baru, kalangan dewan dan eksekutif juga telah sepakat memberikan ruang. Sayaratnya, toko modern baru yang akan didirikan tersebut harus terintegrasi dengan sarana publik lain, luas lahan minimal 1,5 Hektare (Ha), dan berjarak minimal empat kilometer (Km) dengan pasar tradisional.

Bukan itu saja, eksekutif dan legislatif juga telah sepakat terhadap ketentuan pendirian hotel baru di Bumi Blambangan. Pansus dan tim eksekutif sepakat hanya membuka “keran” pendirian hotel baru berskala bintang dua atau lebih. Artinya, hotel baru kelas melati tidak diberi ruang berdiri di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Ketentuan tersebut sejalan dengan semangat memberdayakan home stay dan dormitory tourism di Banyuwangi. Menurut Sofiandi, setelah sejumlah klausul penting yang sempat menjadi topik perdebatan itu klir, Pansus lantas mengirimkan draf perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kepada gubernur untuk diverifikasi.

Ini berbeda dengan pembahasan perda terdahulu. Biasanya, suatu perda dikirim ke gubernur untuk diverifikasi setelah disahkan melalui rapat paripurna. “Sekarang mekanisme pem bahasan perda, harus melalui tahap verifikasi Gubernur. Setelah verifikasi selesai, di kembalikan ke pemkab untuk diparipurnakan,” paparnya. (radar)