Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jangan Segan-Segan Usut Kasus Raskin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DUA perangkat desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jakfar danHamami dipergoki warganya sedang menjual beras untuk warga miskin (raskin). Jumlahnya beras tidak seberapa, yakni 2 kuintal. Jika dinominalkan uang nilainya sekitar Rp 600 ribu.

Kasus ini menjadi menarik karena yang menjual adalah Kaur Kesra dan Ulu-Ulu Air. Menariknya lagi, keduanya ditangkap warga saat menjual raskin ke sebuah toko. Terlepas penangkapan ini sarat nuansa politis atau ada balas dendam antar-pendukung pilkades, polisi terus mengusutnya.

Apapun namanya, menjual raskin secara ilegal itu, sama artinya berbuat korupsi. Bahkan bisa dipidanakan. Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan menyatakan dua perangkat desa itu tidak terbukti menjual raskin, maka harus segera dilakukan klarifikasi untuk memulihkan nama baik oknum dua perangkat desa tersebut.

Kami berharap polisi serius dalam menangani penjualan raskin ini. Bila cukup bukti, polisi jangan segan-segan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan. Penyidik bisa berkaca dari kasus-kasus penjualan raskin di daerah lain. Sebab, tidak sedikit kasus raskin ini juga berlanjut ke meja hijau. Bukan hanya penjualnya yang diproses, pemilik toko bisa juga dijerat pidana.

Banyak pelaku penjualan raskin sudah merasakan hukuman penjara. Tak sedikit, dalam proses persidangan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan secara bersama sama dan berlanjut. Biar tidak menjadi preseden buruk perangkat desa lainnya, aparat penegak hukum harus tegas. Kita tunggu saja, sejauh mana keseriusan polisi dalam mengusut raskin Desa Curahkalak. (radar)