Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jatah Ketua DPRD Tetap Milik PDIP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jatahPKB dan Partai Golkar Kebagian Kursi Wakil Ketua

BANYUWANGI – Walau perolehan kursi di DPRD kemungkinan besar sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tapi PDIP tetap memiliki hak menjabat sebagai ketua dewan. Walau sama-sama mendapatkan 10 kursi, tapi PDIP lebih banyak dalam perolehan suara. Berdasar rekap KPU, PKB mendapatkan dukungan 149.438 suara di lima daerah pemilihan (dapil). Rinciannya, dapil satu 32.878 suara, dapil dua 25.965 suara, dapil tiga 32.176 sura, dapil empat 32.808, dan dapil lima 25.611 suara.

Perolehan total suara PDIP lebih unggul daripada PKB, yakni 157.274 suara. Rinciannya, dapil satu 33.004 suara, dapil dua 29.550 suara, dapil tiga 32.474 suara, dapil empat 35.226 suara, dan dapil lima 27.020 suara. Perolehan suara PKB dan PDIP terpaut sekitar 7.836 suara.  Itulah yang mengantarkan PDIP sebagai pemenang pemilu di Banyuwangi. Dengan kemenangan itu, maka PDIP masih menjadi partai yang memiliki hak penuh mengajukan calon ketua DPRD untuk menggantikan Ketua DPRD Hermanto yang akan pensiun Agustus mendatang.  

Sesuai pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2005 tentang perubahan PP 25 tahun 2004, calon pimpinan DPRD hanya dapat diusulkan dari dan oleh fraksi berdasar jumlah anggota fraksi yang sesuai dengan jumlah unsur pimpinan. Dalam ayat (3) disebutkan, apabila fraksi memiliki jumlah anggota yang sama, fraksi yang berhak mengajukan calon pimpinan DPRD ditentukan berdasar suara terbanyak hasil pemilihan umum.

Selain PDIP, PKB, dan Partai Golkar, memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon pimpinan DPRD untuk posisi wakil ketua DPRD. Satu lagi jabatan wakil ketua DPRD akan diperebutkan dua partai yang sama-sama memperoleh dan memiliki lima anggota fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Dua partai harus adu perolehan suara jika ingin menduduki jabatan wakil ketua DPRD. 

Partai yang memiliki
suara lebih unggul yang memiliki  hak mengajukan calon pimpinan DPRD. Lalu, bagaimana peta pengisian jabatan ketua DPRD dari PDIP? “Caleg PDIP terpilih yang berhak menduduki jabatan ketua DPRD tergantung keputusan DPP PDIP,” ungkap Wakil Ketua DPC PDIP, H. Rudi Santoso. Keputusan menentukan nama calon ketua DPRD, kata Rudi, merupakan hak penuh DPP.

Kewenangan DPC PDIP Banyuwangi, jelas Rudi, sebatas mengusulkan beberapa nama kepada DPP melalui DPD PDIP Jatim. Dalam aturan internal PDIP, DPC hanya memiliki kewenangan mengusulkan beberapa nama calon kepada DPP. Nana-mama calon itu tidakboleh kurang dari dua nama. DPC PDIP Banyuwangi sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan calon pimpinan DPRD. “Sampai sekarang kita belum membahas nama-nama calon pimpinan DPRD. Siapa saja yang akan diusulkan akan dibahas setelah pemilu presiden,” tegas Rudi. (radar)