Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jelang Pilgub Jatim, Baliho Cagub Bertebaran di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Baliho milik pasangan Cagub- Cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa- Emil Dardak dan Syaifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas

Panwaskab Belum Bisa Tangani Baliho Cagub

GENTENG – Pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub-cawagub) Jawa Timur digelar tahun depan. Tapi genderang perang pasangan Syaifullah Yusuf- Abdullah Azwar Anas dan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak tampaknya sudah mulai ditabuh.

Gambar kedua pasangan itu kini sudah banyak terpasang di sejumlah sudut Kota Genteng dan daerah lain. Di Kota Genteng, pasangan Syaifullah Yusuf-Abdullah Azwar Anas memasang baliho berukuran besar di jalan simpang tiga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Sedang pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, memasang spanduk di jalan simpang tiga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, dan sejumlah angkutan umum.

Menyikapi maraknya baliho dan spanduk milik para cagub dan cawagub itu, Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasym Wahid, mengatakan hingga saat ini Panwaskab belum bisa melakukan langkah apa pun terkait gambar-gambar yang bertebaran tersebut. “Memang sudah banyak baliho dan spanduk milik cagub dan cawagub,” katanya.

Menurut Hasyim, saat ini kerja yang dilakukan Panwaskab sedang dalam pengurusan dan penguatan internal. Sedangkan untuk pengawasan kepada cagub dan cawagub, belum bisa bertindak atau menyikapi. Apalagi, pertarungan pemilihan gubernur (Pilgub) juga belum resmi ditetapkan. “Ibarat pertandingan sepak bola, saat ini belum kick off, jadi wasitnya belum bisa melakukan apa-apa,” dalihnya.

Sikap dan landasan kerja Panwaskab, terang dia, itu sudah sangat jelas dasar hukumnya. Secara rinci, Hasim menyebut setidaknya ada 11 poin yang mengatur ketentuan ini, mulai dari UU, PKPU, dan Perbawaslu . “Ini landasannya banyak, bisa dipilih sendiri,” ucap Hasym sembari menunjukkan rincian ketentuan saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Genteng, kemarin sore (10/12).

Hasyim menegaskan Panwaskab baru bisa melakukan penindakan dan pengawasan secara langsung, setelah KPU menetapkan pasangan calon cagub dan cawagub secara resmi. “Nanti kalau sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU, baru kita bisa melakukan pengawasan,” ucapnya.(radar)