Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Togel, Buruh Tani Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Niswanah dan Barang Bukti.

SONGGON – Seorang ibu rumah tangga, Niswanah , 62, asal Dusun Arjasari, RT 2, RW 1, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon ditangkap polisi karena dipergoki merekap judi toto gelap (Togel) di rumahnya, Senin (17/4).

Untuk pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara di jebloskan ke ruang tahanan Polsek Songgon.  Sebagai barang bukti (BB), Polisi menyita dua lembar kertas berisi tulisan nomor togel, dua buku berisi nomor togel, alat tulis, buku tafsir mimpi, dua hand phone (HP) merek nokia, dan uang tunai Rp 240 ribu.

Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri, mengatakan tertangkapnya Niswanah itu setelah ada laporan dari warga yang menyampaikan buruh tani jualan togel. “Dari laporan itu, kita langung melakukan penyelidikan,” katanya.

Dalam penyelidikan itu, terang dia, anggota melakukan pengintaian di rumahnya. Setelah diyakini orang yang diburu sedang merekap togel hasil jualannya, rumahnya langsung digerebek.

‘Tersangka merekap togel di ruang tamu rumahnya,’ jelasnya. Saat digerebek itu, tersangka tidak bisa mengelak. Sebab di tempat itu ditemukan sebuah bukti berupa dua lembar kertas berisi tulisan nomor togel, dua buku berisi nomor  togel, alat tulis, buku tafsir mimpi, dua Hand Phone (HP) merek nokia, uang tunai Rp 240 ribu. “Tersangka masih diperiksa.” katanya.

Dalam keterangan kepada polisi, terang dia, tersangka ini hanya mengaku hanya sebagai pengecer. Hasil jualan togel, biasanya biasanya disetor ke seorang pengepul berinisial AJ yang berasal dari Singojuruh. “Kasus ini akan kita kembangkan ,”Ungkapnya.