Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Arak, Pemuda Ini Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

SONGGON – Riano, 22, asal Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Songgon, ditangkap oleh anggota polsek setempat kemarin (18/6). Gara-garanya, pemuda itu dicurigai akan menjual minuman keras (miras) jenis arak.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 botol miras yang sudah siap edar. Untuk keperluan pemeriksaan, Riano dan semua botol berisi arak dibawa ke polsek. “Kita dapat laporan dari warga kalau Riano ini jualan arak,” kata Kapolsek Songgon, AKP Suwato Barri.

Dari laporan warga itu, terang dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan positif pemuda itu jualan miras, langsung ditangkap di rumahnya. “Kita tangkap di rumahnya, kita temukan 12 botol berisi arak Bali,” ungkapnya.

Saat ditangkap di rumahnya itu, Rizma tidak bisa mengelak. Sebab, polisi langsung menemukan arak yang disimpan di rumahnya. “Arak Bali sudah dalam kemasan botol dan siap edar,” cetusnya.

Untuk memberi efek jera, kapolsek menegaskan pemuda itu diberi sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). ltu dilakukan agar agar Riano tidak mengulangi perbuatannya. “Saya mengimbau agar masyarakat kooperatif dengan memberi informasi kalau ada penjual miras,” pintanya. (radar)