Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Judi Masal di Tengah Hutan

MILIK PEJUDI: Petugas menurunkan puluhan sepeda motor dari atas truk di halaman Polres Banyuwangi Selasa malam kemarin (14/8). Kendaraan itu ditinggal pemiliknya di arena judi tengah hutan.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MILIK PEJUDI: Petugas menurunkan puluhan sepeda motor dari atas truk di halaman Polres Banyuwangi
Selasa malam kemarin (14/8). Kendaraan itu ditinggal pemiliknya di arena judi tengah hutan.

Tangkap 9 Pejudi dan 38 Sepeda Motor

PESANGGARAN – Ajang judi masal di tengah hutan jati Desa Wringinsari, Kecamatan Pesanggaran, berha-sil dibongkar aparat Polres Banyuwangi. Pada penggerebekan Selama malam itu (14/8), petugas mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp 3,1 juta dan 38 unit sepeda motor.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku yang berjum-lah ratusan itu sela-lu menggeser arena perjudian dari satu hutan ke hutan lain. Akibatnya, polisi ke-sulitan me ngendus lokasi perjudian ter-sebut. Nah, Selasa kemarin (14/8) polisi berhasil mengendus lokasi perjudian ters ebut, yaitu di tengah Hutan Tegal Sewongso, Desa Wringinsari, Kecamatan Pesanggaran.

Namun, medan yang cukup berat mengakibatkan mobil yang mengangkut aparat Polres Banyuwangi tidak dapat menjangkau arena judi masal tersebut. Tidak ingin menyerah, puluhan personel polres yang dipimpin langsung Wakapolres Banyuwangi, Kompol M. Aldian,berjalan kaki sejauh kurang-lebih 500 meter menuju lokasi perjudian.

Sayang, sebagian besar para pelaku perjudian mengetahui kedatangan aparat. Dari sekitar 200 orang yang menggelar dua jenis judi sekaligus, yakni sabung ayam dan cap ji kie, tersebut langsung semburat. Akibatnya, pada penggerebekan tersebut petugas hanya berhasil menjaring sembilan tersangka, di antaranya Hadi Sucipto, 42, Heru Sutiono, 37, dan Sugeng Nuryono, 54 (ketiganya warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesangga-ran).

Tersangka lain yang berhasil dibekuk petugas adalah Loso, 69, dan Suwari, 64, warga Dusun Wringinmulyo, Desa/ Kecamatan Pesanggaran. Tiga tersangka lain berasal dari Desa/Kecamatan Siliragung. Mereka adalah Margono, 56, Karniawan, 50, dan Khoiruddin, 42. Tidak hanya itu, polisi juga menciduk seorang warga Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, yakni Lasiyo, 50.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka hampir da-pat dipastikan akan berlebaran di salam sel. “Sudah tua, sudah punya anak-istri, kokmasih gemar berjudi. Akibatnya yaseperti ini. Kalian tidak bisa berlebaran bersama keluarga, karena berlebaran di dalam sel ,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Mas-budi, kepada para tersangka siang kemarin (15/8).

Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan 38 unit sepeda motor milik para pejudi yang ditinggal lari. Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,1 juta, dan delapan ekor ayam yang dijadikan objek taruhan. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, perjudian tersebut dibekingi seorang oknum TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka).

Tak heran, dalam penggerebekan tersebut petugas juga melibatkan anggota Polisi Militer (PM). Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kapolres Nanang tidak menampik dugaan perjudian tersebut dibekingi oknum tentara. “Kami masih mendalami informasi bahwa perjudian itu dibekingi oknum tentara. Karena itu, dalam penggerebekan ini kami juga mengajak Polisi Militer,” pungkasnya.

Kapolres Nanang mengakui, dirinya mendapat telepon dan pesan singkat dari warga ter-kait praktik judi di tengah hutan tersebut. ‘’Saya di sela-sela salat tarawih ditelepon warga setempat. Warga mengabarkan bahwa saat itu sedang berlangsung judi,’’ ujar Kapolres Nanang di RaBa Badminton Airdrome Selasa malam kemarin (14/8). (radar)