Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kabat Paling Marak Pencurian Janur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pencurian janur di Banyuwangi

SEMENTARA itu, Banyuwangi merupakan salah satu lumbung buah kelapa terbesar di wilayah jatim. Tanaman kelapa tumbuh subur di 25 Kecamatan di Kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini. Termasuk di kawasan pusat Kota Banyuwangi sekali pun.

Meski demikian, bisa dengan mudah didapati di seluruh kecamatan, namun ada tujuh kecamatan yang bisa dikategorikan sebagai sentra kelapa di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. Tujuh kecamatan itu meliputi, Kabat, Glenmore, Kalibaru, Pesanggaran, Songgon, Licin, dan Glagah.

Ironisnya, persebaran kelapa itu juga berbanding lurus dengan kasus pencurian daun kelapa muda alias janur. Semakin banyak tanaman kelapa di suatu kecamatan, maka semakin banyak pula kasus pencurian janur alias daun kelapa muda di wilayah tersebut.

Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Hortikurtura Dinas Pertanian Banyuwangi, Mohammad Khoiri. Menurut dia, pencurian janur pernah terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bumi Blambangan.

Terutama di kecamatan-kecamatan sentra tanaman kelapa, seperti Kabat, Glenmore, Kalibaru, Pesanggaran, Songgon, Licin dan Glagah. “(Pencurian janur) yang paling parah terjadi di wilayah Kecamatan Kabat,” ujarnya.

Karena itu, Khori menyambut baik inisiatif DPRD mengajukan rancangan peratura daerah (raperda) tentang perubahan perda perlindungan tanaman kelapa. Sebab, perda terdahulu, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1973 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 5 Tahun 1996, dianggap sudah tidak relevan.

Salah satunya lantaran sanksi yang diterapkan kepada pelanggar produk hukum tertinggi daerah tersebut terlalu ringan. Khoiri mengaku pihaknya telah memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa DPRD Banyuwangi.

Inti masukan tersebut adalah untuk melindungi tanaman kelapa di Banyuwangi, sehinga petani kelapa tidak dirugikan. “Karena apabila janurnya diambil atau dicuri, pasti berpengaruh pada penurunan produksi pohon kelapa,” ujarnya.

Khori berharap, melalui raperda yang kini tengah dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif, ini pengambilan janur untuk kepentingan komersial dilarang. “Dikecualikan pengambilan janur untuk keperluan keluarga, kepentingan adat stiadat, dan lain-lain. Misalnya untuk membuat ketupat,” ujarnya.

Ketua DPRD Banyuwangi, l Made Cahyana Negara, menuturkan tanaman kelapa Banyuwangi merupakan varietas unggulan. Ironisnya, banyak tanaman kelapa yang janurnya kerap diambil atau dicuri sehingga produktivitas pohon kelapa tersebut anjlok.

Maka dari itu, anggota DPRD Banyuwangi berinisiatif mengajukan perubahan perda tentang perlindungan tanaman kelapa. Perubahan Perda dilakukan, salah satunya untuk memperberat sanksi bagi para pencuri janur. Sebab, sanksi yang diatur pada perda sebelumnya terlalu ringan.

“Semangatnya untuk melindungi tanaman kelapa, termasuk dari pencurian oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Sanksi perda terdahulu memang terlalu ringan. Maka sanksi tersebut akan ditingkatkan. Harapannya bisa mengurangi eksploitasi janur,” pungkasnya. (radar)