Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Aliyan Pecat Dua Perangkat Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Karena Akan Ikut dalam Pilkades

ROGOJAMPI – Diduga karena ingin menjadi calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang rencananya akan digelar pada tahun 2017, dua karyawan Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, dipecat kepala desanya  kemarin (8/ 1).

Kedua karyawan desa yang diberhentikan itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Bambang Supianto Hadi, dan Kaur Umum, Anton Sujarwo. Surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 2 Januari 2016 itu ditandatangani langsung Kepala Desa (Kades) Aliyan, Sigit  Purnomo.

“Saya hari ini (kemarin) menerima SK pemberhentian itu,” terang Anton Sujarwo. Dalam SK dengan Nomor 188/19/KEP/429 507 01/2015 itu salah satu ala sannya karena mereka akan mencalonkan diri sebagai cakades dalam  pilkades serentak tahun 2017 mendatang.

“Saya terkejut mendapat SK pemberhentian,” katanya. Anton mengaku, sejak empat tahun menjabat sebagai Kaur Umum Desa Aliyan, dia bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah melanggar perundang- undangan.

“Saya tidak pernah diberi surat peringatan atau teguran,  kok tahu-tahu diberhentikan. Salah saya itu apa?” katanya. Menurut Anton, dalam SK itu ada dua perangkat desa yang diberhentikan. Dalam klausul pemberhentian disebutkan karena keduanya akan mencalonkan diri sebagai kepala Desa Aliyan.

“Pendaftaran saja belum, kok saya mendadak diberhentikan. Apakah ini bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian,” terang Anton. SK pemberhentian itu, terang dia,  menjadi beban moral bagi dirinya dan keluarga. Apalagi, warga Desa Aliyan yang tidak mengetahui persis persoalan yang sebenarnya akan berpikir lain.

“Bagi masyarakat yang  tidak tahu persoalan, dikira saya melakukan pelanggaran berat,” katanya. Kades Aliyan, Sigit Purnomo, saat  ditemui di kantornya bersikap dingin. Jawa Pos Radar Genteng yang  berupaya meminta konfirmasi hanya diterima di teras kantor desa.

“Semua sudah prosedur,” katanya. Menurut Kades, SK itu sebenarnya sudah lama dibuat, yakni 5 Mei 2015. SK itu belum bisa diberikan karena kedua kaur desa itu masih menyelesaikan tugas-tugasnya hingga tutup anggaran 2015. “Tugas-tugasnya biar selesai dulu,” ujarnya.  

Mengenai dasar pemberhentian kedua perangkat desa tersebut, Sigit menyebut itu berdasar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau keduanya masih menjabat dan  mencalonkan diri sebagai kades,  otomatis enam bulan sebelumnya  harus mengundurkan diri. Lalu,  siapa yang akan memberi honor,  ketika sudah cuti,” cetusnya. 

SK pemberhentian yang dibuat dan ditandatangani pada 2 Januari  2016 itu sudah sesuai prosedur dengan mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). SK itu juga sudah ditembuskan kepada bupati Banyuwangi melalui camat Rogojampi  dan BPD.

“Tidak perlu rekomendasi dari camat, pemberhentian perangkat itu cukup kepala desa,” katanya.  Menanggapi pemberhentian dua  perangkat Desa Aliyan tersebut,  Camat Rogojampi, Lukman Hakim,  saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan surat dari desa terkait pemberhentian itu sudah  masuk ke kantor kecamatan.

Namun,  masih belum dipelajari mengenai  dasar pemberhentian mereka.  Hanya saja, terang dia, berdasar laporan sekretaris kecamatan (sekcam), SK pemberhentian tersebut berdasar  aturan KPU. “Kalau dasar hukumnya  adalah peraturan KPU, itu gak bener.  Masak yang di buat acuan memberhentikan  perangkat desa peraturan  KPU,” terangnya.  

Jelas dia, perangkat desa diberhentikan jika melanggar aturan yang tertera dalam Undang–Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.  Itu pun prosedurnya harus melalui  berbagai tahap sesuai kesalahan yang dilakukan.

“Saya masih di Surabaya. Nanti akan kami pelajari  lebih jelas dan membalas surat  dari kepala Desa Aliyan itu,”  katanya. (radar)