Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Ditahan Kasus Prona

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kadessIri Kasus RSUD Genteng, Askab Ajukan Tahanan Kota

BANYUWANGI – Satu lagi kepala desa (kades) di Banyu wangi harus merasakan pe ngapnya penjara. Kali ini dialami Misman, Kades Kedungwungu, Kecamatan Tegal dlimo. Misman ditahan pe nyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi karena disangka melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Prona (Program Na sional Agraria). Misman kini dititipkan di Lem baga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Banyuwangi.

Ka sus Kades Kedungwungu ter sebut masuk kejaksaan atas la poran lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada 2012 lalu. “Pak Misman kita tahan se jak Rabu (27/2),” ujar Kasi Pid sus Kejari Firmansyah yang dibenarkan Kasi Intelijen Yudi Is tono Firmansyah dan Yudi menyebut, dalam kasus Prona dengan tersangka Misman tidak ada kerugian negara. Hanya saja, tersangka yang diduga melakukan pungli itu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau kasus Prona itu karena punglinya,” tegas Fir mansyah.

Penahanan Misman oleh kejaksaan itu menambah daftar ke pala desa yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, korps Adyaksa itu telah menahan Kades Kalirejo, Kecamatan Kabat, Wiwin Zuama’syah. Wiwin ditahan karena diduga terlibat ko rupsi penggunaan anggaran Alo kasi Dana Desa (ADD) 2011. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 15 juta. Dua kades yang ditahan kejaksaan itu mengundang reaksi Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (Askab) Banyuwangi.

Mereka akan melakukan advis agar bisa dilakukan pengalihan penahanan. “Kami prihatin dengan dua kades yang telah ditahan itu,” ujar Sekretaris Askab Banyuwangi, Djoko Purnomo. Menurut Djoko, Askab sebenarnya sudah berupaya keras agar kasus yang menimpa kedua kades itu diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, kerugian negara oleh Kades Kalirejo itu hanya Rp 15 juta. Itu tidak terlalu besar. “Askab pernah menjadi mediator dalam kasus di Desa Kalirejo itu,” imbuh Djoko yang juga menjabat Kades Bagorejo, Kecamatan Srono, tersebut.

Djoko mengaku kaget saat mendapat informasi Kades Wiwin ditahan kejaksaan. Padahal, dalam pertemuan bersama Askab, semua pihak sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Kita juga ikut membantu menengahi kasus yang menimpa Kades Miswan,” kata Djoko.  Terkait Kasus Miswan, lanjut dia, Askab juga telah bertemu LSM yang telah melaporkan kasus Prona ke kejaksaan. Hasilnya, laporan dari LSM itu juga telah dicabut. “Laporan telah dicabut, prosesnya ternyata masih jalan,” cetusnya.

Sebagai bentuk solidaritas  dan kepedulian Askab kepada ke dua kades yang telah ditahan itu, sebut dia, Askab akan mengajukan permohonan pengajuan pengalihan penahanan kepada kejaksaan. “Kades itu sangat dibutuhkan dalam proses administrasi di masyarakat,” ungkapnya. Dalam permohonan pengajuan pengalihan penahanan, Askab bersedia sebagai jaminan.

Pihaknya juga berkaca pada kasus RSUD Genteng, yaitu tiga tersangkanya kini dialihkan menjadi tahanan kota. Padahal, jika melihat subtansi kasusnya, kerugian negara atas kasus RSUD Genteng cu kup besar. “Kasus korupsi RSUD Genteng saja dikabulkan, masak ini yang nilainya kecil tidak dikabulkan,” kata Djoko. (radar)