Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Kedungrejo vs eks Kades Berdamai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Perseteruan Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Abdur Rahkman, dengan eks kades sebelumnya, Hasan Zein, memasuki babak baru.

Kemarin, kedua orang tersebut sepakat berdamai dalam kasus tanah kas desa (TKD). Kesepakatan itu diambil setelah keduanya bertemu di salah satu rumah warga akhir September 2012 lalu.

Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan kedua belah pihak hingga terjadi kesepakatan bersama itu. Beberapa poin penting itu, antara lain Kades Kedungrejo, Abdur Rahcman, siap mencabut laporan baik di Polres Banyuwangi maupun di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Hal itu berdasar pertimbangan TKD yang disewakan kades sebelumnya diserahkan kepada pejabat yang baru. Hanya saja, sampai detik ini Abdur Rahkman belum mencabut laporan. Alasannya, kades yang lama masih belum menyerahkan berita acara. “Ya belum saya cabut, karena belum ada serah terima,” ungkapnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Menurut dia, tanah kas desa yang bermasalah itu berada di dua tempat, antara lain 2 hektare di Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar. Tanah berupa sawah sekitar 3,5 bahu berada di Desa Kedungrejo. ’’Yang ditanami sengon itu saya lapor ke kejaksaan, yang sawah saya lapor ke polres,” katanya.

Dikonfirmasi terkait masalah itu, Hasan Zein mengaku sudah berdamai dengan seterunya itu. Hanya saja, saat ini dirinya masih belum memberikan berita acara. “Iya, saya dengan Pak Dur sudah damai. Soal penyerahan, menurut saya cukup dengan surat pernyataan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Kedungrejo, Abdur Rahkman, melaporkan Hasan Zein, mantan kades sebelumnya, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Laporan tersebut terkait tanah kas desa yang disewakan hingga tahun 2014 mendatang.(radar)