Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Minta Perlindungan Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kadesJalankan Progam Prona

BANYUWANGI – Kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala desa (kades) yang menangani Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) memicu ketakutan para kades dalam melaksanakan program itu. Agar pelaksanaan Prona tidak menimbulkan persoalan hukum, para kades minta DPRD ikut memikirkan agar para kades mendapat perlindungan hukum. Permintaan itu disampaikan dalam hearing Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) dengan DPRD kemarin (4/6).

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Joni Subagiyo itu mendengarkan penjelasan berbagai pihak terkait pelaksanaan Prona itu. Dalam hearing itu, hadir Kepala BPN Banyuwangi Hariyono, Kepala Bagian Pemerintahan Anacletto Da Silva, dan beberapa aktivis LSM peduli Prona. Hariyono menjelaskan, program Prona itu prinsipnya dilaksanakan secara terpadu guna memudahkan seluruh lapisan masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Hariyono juga menjelaskan secara detail tentang biaya yang seharusnya di keluarkan oleh pemohon.  

Anacletto menambahkan, Pemkab Banyuwangi mendukung penuh program Prona. Pelaksanaan Prona itu membutuhkan sinergi pemerintah desa dan stakeholder lain. Menurut dia, selama ini banyak kepala desa yang tersandung masalah hukum karena akibat Prona. “Para kepala desa itu dianggap melakukan pungutan liar terhadap pemohon sertifi kat,” kata Anacleto. Anggota Komisi I Ficky Septalinda minta para kader tidak menjadikan program Prona sebagai momok yang harus dihindari.

Jika kepala desa menjalankan Prona sesuai prosedur yang ada, maka tidak akan ada masalah hukum. Menurut dia, selama ini ada kesalahan penyikapan masalah Prona, sehingga menimbulkan masalah hukum kepada kepala desa. “Dibutuhkan asistensi untuk menjelaskan prosedur menjalankan Prona yang benar kepada masyarakat,” kata Ficky. Kalangan LSM yang hadir meminta pihak terkait untuk menjelaskan secara detail proses Prona yang membutuhkan biaya dan proses yang gratis. 

Selama ini kepala desa yang terkena kasus hukum mendapat perlindungan hukum. Kepala desa hanya menjalankan program pemerintah, sehingga perlu ada bantuan dan advokasi hukum bagi kepala desa. Joni Subagiyo minta agar semua tuntutan kades ditindaklanjuti komisi I. “Saya harap hearing hari ini (kemarin, red) tidak hanya sekadar pembicaraan tanpa solusi. Karena itu, saya memohon komisi A dan pihak terkait segera mengkaji kebijakan tentang pemberian bantuan hukum kepada kepala desa,” kata Joni. (radar)