Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Murwanto Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kadesMasuk Lapas Setelah Kalah di Tingkat Kasasi

BANYUWANGI – Diam-diam, Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Langkah eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi telah menganulir keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait kasus pemalsuan ijazah tersebut. Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, MA juga memutus Murwanto bersalah terkait penggunaan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Atas kesalahannya itu, MA menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara. “MA memutus Murwanto bersalah, dan menghukum tiga bulan penjara,” ujar kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi I Wayan Sumertayasa. Sekadar mengingatkan, dalam sidang putusan di PN Banyuwangi pada 28 Juli 2011, majelis hakim yang dipimpin Widada SH dengan anggota Bawono Eff endi SH dan Tenny Erma Suryathi SH memutus terdakwa tidak bersalahDalam rekonstruksi yang dipimpin Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud tersebut, tergambar saat Saiful menghabisi nyawa teman sekampungnya itu.

Usai dari rumah temannya di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Toni mengarahkan laju kendaraannya menuju arah Kecamatan Genteng dengan melintasi Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. Namun belum sampai ke  Kecamatan Genteng, Toni yang dalam pengaruh minuman keras bercampur penyedap masakan itu merasa fisiknya sudah tak sanggup melanjutkan perjalanan. Dia memilih berhenti di sebuah gubuk di barat jalan tersebut. Begitu turun dari kendaraan, Toni langsung tidur tengkurap di lantai gubuk.

Melihat Toni tak sadarkan diri, diam-diam Saiful mengambil sebuah batu berukuran besar di sisi selatan gubuk. Tanpa pikir panjang, pemuda pengangguran itu langsung memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala Toni. Bukan hanya itu, Saiful juga sempat membalikkan tubuh Toni lalu memukul dahi kanan dan hidung korban dengan batu tersebut. Begitu korban benar-benar tak berdaya, Saiful melemparkan tubuh Toni ke selokan di barat gubuk.

Usai membuang tubuh korban ke selokan, dia pergi ke arah utara untuk berkeliling ke Kecamatan Genteng naik motor Yamaha Vivion milik korban.Sekitar 30 menit kemudian, Saiful kembali ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban. Begitu dipastikan korban sudah meninggal dunia, Saiful pergi meninggalkan lokasi. Kali ini, dia menuju rumah neneknya di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono. Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud mengatakan, rekonstruksi tersebut sengaja dilakukan pada pagi hari.

Hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya warga yang menyaksikan reka ulang, sehingga dikhawatirkan bisa membuat jalan raya macet. Kapolsek juga menyebutkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan serta memperoleh gambaran secara jelas mengenai kasus dugaan pembunuhan itu. “Setidaknya rekonstruksi ini semakin memperdalam penyidikan yang dilakukan petugas,” tandasnya.(radar)