Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kampanye Pilbup Berlangsung 100 Hari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi  2015 semakin dekat. Salah satu tahap yang bakal segera digeber dalam rangka  pesta demokrasi lima tahunan itu adalah kampanye. Masa kampanye Pilbup kali ini bakal  berlangsung lama, yakni sekitar seratus  hari. Masa kampanye tersebut berlangsung mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

Setelah itu, tepatnya 6 Desember hingga 8 Desember, tahap pilbup memasuki masa  tenang. Sedangkan coblosan memilih bupati dan wakil bupati (wabup) akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Sebelum memasuki musim kampanye pilbup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemkab Banyuwangi, Panitia Pengawas  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih), dan pasangan calon.

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menentukan titik-titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Bumi Blambangan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, kampanye Pilbup kali ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan difasilitasi KPU.

Lantaran saat APBD Banyuwangi 2015 didok aturan kampanye dibiayai pemerintah belum terbit, maka KPU mengajukan anggaran pengadaan APK senilai Rp 7 miliar pada  Perubahan APBD 2015 kali ini. Menurut Syamsul, saat pengajuan, pihak KPU mengestimasi jumlah pasangan kandidat calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan berlaga pada Pilbup 2015 sebanyak empat pasangan.

Namun hingga tahap  pendaftaran ditutup  28 Juli lalu, ternyata  umlah kandidat yang mendaftar ke kantor KPU hanya dua pasang. Syamsul menambahkan, pengajuan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas dengan DPRD dan eksekutif.

Dia menegaskan, sesuai regulasi yang ada,  anggaran APK tersebut akan disesuaikan  dengan standar harga yang berlaku Pemkab Banyuwangi. “Jadi, anggaran yang kita ajukan pasti akan disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di Pemkab  Banyuwangi,” ujarnya kemarin (6/8).

Masih menurut Syamsul, KPU juga kan memfasilitasi iklan kampanye di media massa. Sesuai Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, KPU akan memfasilitasi  penayangan iklan kampanye di media  masa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial  dan iklan layanan masyarakat.

“KPU akan menjembatani pasangan calon dan pihak  media terkait waktu penayangan, jumlah  tayangan, dan lain-lain. KPU juga akan menyediakan iklan layanan masyarakat, seperti pengumuman pencalonan, imbauan agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebagai calon pemilih,” pungkasnya. (radar)