Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kanit Narkoba Pasang Badan

MEJA HIJAU: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MEJA HIJAU: Brigadir Sigit Dwi Susanto di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Oknum anggota polisi Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur ternyata mendukungnya. Dalam sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kepala Unit (Kanit) Narkoba pada Kasubnit Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kompol Rodik Sugiantoro, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu menyebut, Brigadir Sigit berhubungan dengan Mukhlas karena berniat akan menangkapnya.

Mukhlas itu menjadi TO (target operasi) kami,” cetus Kompol Rodik. Menurut Rodik, Brigadir Sigit termasuk bagian dari anggota unit narkoba I. Terdakwa Sigit masuk anggota Polda Jawa Timur setelah di-BKO (Bantu Kendali Operasi)- kan dari Polres Banyuwangi. “Mulai 1 Januari 2012 lalu terdakwa menjadi anggota saya di unit narkoba 1,” ungkapnya. Kompol Rodik menyebut, saat terdakwa ditangkap anggota Polres Banyuwangi karena diduga terlibat jaringan narkoba pada 26 Juni 2012 lalu, sebenarnya Sigit sedang bertugas menangkap Mukhlas.

Sigit akan menjebak Mukhlas, tapi malah dijebak Mukhlas,” cetusnya Apa yang dilakukan terdakwa dalam memburu targetnya, jelas Rodik, semua telah di laporkan kepada dirinya selaku Kanit Narkoba 1. Bahkan, saat terdakwa ditangkap, usahanya menangkap Mukhlas hampir membuahkan hasil. “Saya kaget saat dikabari Sigit malah ditangkap,” katanya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Elly Istianawati SH dengan hakim ang gota I Wayan Gede Rumega SH dan Tenny Erma Suryathi SH, Rodik sempat menunjukkan semua surat perintah (sprint) untuk terdakwa pada unit narkoba 1. Rodik yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Patrang, Jember, itu menunjukkan foto saat digelar paparan untuk menangkap Mukhlas asal Banyuwangi yang disebut me miliki jaringan narkoba ber skala besar. “Sigit yang banyak tahu tentang Mukhlas, maka Sigit yang paparan di Polda Jawa Timur,” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto ternyata tidak percaya dengan kesaksian Kompol Rodik Sugiantoro, terutama tentang sejumlah dokumen yang berisi sprint Brigadir Sigit untuk membongkar jaringan narkoba di Banyuwangi. “Sprint itu memiliki batas waktu atau kah tidak?” tanya Jaksa Djoko yang langsung dijawab Rodik bahwa surat perintah itu ada batasnya. Jawaban Rodik itu ternyata langsung dikejar Djoko.

Dengan menunjukkan lampiran dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Djoko menunjukkan surat keterangan kepala bagian sumber daya (Kabag Sumda) Polres Banyuwangi Kompol Subagiyono yang menyebut masa BKO Brigadir Sigit di Polda Jawa Timur mulai tanggal 1 hing ga 31 Januari 2012. “Setelah Ja nuari 2012, terdakwa kembali menjadi anggota Polres Banyuwangi,” sebutnya. Meski sudah ditunjukkan surat dari Kabag Sumda Polres Banyuwangi, Kompol Rodik bersikukuh bahwa Brigadir Sigit masih menjadi anggotanya.

Untuk memperjelas status anggota terdakwa, saya mohon Bapak Kabag Sumda Polres Banyuwangi dihadirkan dalam persidangan,” pintanya. Permohonan Djoko Susanto itu ternyata dikabulkan majelis hakim. Sambil menutup persi dangan, Elly Istianawati menyebut persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Kabag Sumda Kompol Subagiyono. “Bila dari pihak penasihat hukum ada yang diajukan sebagai saksi, bisa di hadirkan juga,” kata hakim ketua sambil mengetuk palu. (radar)