Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kanjeng Giman Divonis 2 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus peenipuan dengan kedok penggadaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50 alias Kanjeng Giman sempat membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Sebab, kasus ini terungkap dengan waktu yang hampir bersamaan  dengan kasus yang diungkap Polda Jawa Timur terhadap Kanjeng Dimas Taat  Pribadi asal Probolinggo itu.

Kanjeng Giman yang merupakan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru saat itu terpaksa  diamankan polisi. Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan  modus penggandaan uang. Hari Senin  (6/3), kemarin kasus hukum yang menjeratnya sudah memasuki babak akhir.

Pria itu dijatuhi hukuman penjara selama  2 tahun lamanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Banyuwangi menyimpulkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam  pasal 378 KUHP.

Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sudirman langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhairi. Pria ini menyatakan sikap yang sama  terkait putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi tersebut.

“Kami juga masih pikir- pikir,” ujarnya. Dalam perjalanan persidangan, meskipun seluruh saksi yang dihadirkan dalam  sidang memberatkan terdakwa, namun terdakwa sama sekali tidak mengakui  perbuatannya. Dia terus mengelak telah menerima uang dari korbannya.

”Tidak  ada yang benar keterangan itu,” ujar Sudirman, saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan. Seperti diketahui, Mohamad Sudirmanalias Dirman alias Giman, 50, warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, terpaksa diamankan polisi.

Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Korbannya adalah Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara.  Giman menjanjikan uang milik Ramli bisa berlibat hingga sepuluh kali lipat.

Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakannya. Tertarik dengan bujuk rayu pelaku,  korban pun mengiyakan. Dia pun menyetor uang Rp 350 juta yang diberikan kepada  pelaku melalui  tiga termin pembayaran.

Dengan  nominal uang Rp  350 juta tersebut,korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 miliar. Nyatanya setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku bukan uang Rp 3,5  miliar yang diperoleh. Ramli justru hanya  mendapat 40 bendel uang pecahan Rp  100 emisi tahun 92 atau senilai  Rp 400  ribu. (radar)