Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

“Kanjeng Giman” Semburkan Uang ke Kardus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

uang-pecahan-rp-100-ini-tidak-bisa-berubah-menjadi-miliaran-rupiah-seperti-yang-dijanjikan-kanjeng-giman-kepada-ramli-lubis

RITUAL penggandaan uang yang dilakukan “Kanjeng Giman” sepintas mengingatkan kita dengan modus yang digunakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam ritualnya, pelaku menggunakan rumahnya sebagai lokasi ritual. Agar meyakinkan, pelaku mengajak Ramli menyaksikan dirinya melakukan ritual tersebut.

Awalnya “Kanjeng Giman’ mempersilakan korbannya masuk ruangan. Kemudian, dia mengasapi ruangan dengan dupa  yang dibakar di atas sobek. Karena ruangan tertutup, asap hanya mengepul di dalam. Dalam kondisi penuh asap itu, “Kanjeng Giman” memulai ritual.

penyidik-reskrim-polres-banyuwangi-menunjukan-tumpukan-uang-pecahan-rp-100-yang-diamankan

Berbekal tas plastik yang disembuyikan di bagian belakang tubuhnya, dia mengambil uang pecahan Rp 100. Kemudian, dia menyemburkan ke kardus yang diletakkan di depannya. Karena ruangan penuh asap, tentu  korban tidak bisa melihat dengan sempuma.

Namum, Ramli mengaku mengaku melihat pelaku mengeluarkan uang dari plastik hitam. Namun, bukan uang Rp Rp 100 ribu, melainkan Rp 100. Saat asap menipis, ritual dianggap selesai. Kemudian kardus berisi uang tersebut ditutup menggunakan kardus lain.

Selesai ritual, “Kanjeng Giman” memberikan wejangan bahwa uang itu hanya boleh dibuka asal berada didepan sebuah bank di Surabaya. Pennintaan itu dituruti korban. Namun, saat dibuka di Surabaya, Rannli hanya mendapati 40 bendel uang pecahan Rp 1oo keluaran 1992.

Menyadari dirinya naenjadi korban penipouan “Kanjeng Giman”, Ramli segera melapor ke Polres Banyuwangi. Modus dia pakai ritual dan korban menyaksikan ada uang yang dikeluarkan oleh pelaku,” beber AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres  Banyuwangi. (radar)