Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kapal Digelapkan, Lapor Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Berhati-hatilah bila memilih rekan usaha. Bila tidak, bisa bernasib seperti Mohamad Zainuddin, 32, warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Berniat menjual perahu miliknya, pria tersebut malah harus merugi hingga Rp 17 juta. Cerita pilu yang dialami Mohamad Zainudin itu sudah dilaporkan ke Mapolsek Muncar. Saat itu dia menjual perahu kepada seseorang bernama ASL, warga Tembokrejo, Muncar. Harga yang disepakati adalah Rp 40 juta.

Perahu Mohamad Zakaria itu tidak dibeli lunas, melainkan dicicil. Termin pertama dibayar sebesar Rp 10 juta, dan termin kedua Rp 17,5 juta. Sayang, pembayaran termin ketiga macet. Beberapa kali ditagih, ASL tetap tidak membayar. Bahkan, perkara tersebut sudah melibatkan pihak desa. Namun, karena ASL dirasa tidak ada iktikad baik, korban pun segera melapor ke kepolisian. “Saya sebetulnya ingin mediasi saja dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi itu sudah dilakukan dan belum ada hasil. Masalah ini saya serahkan kepada polisi saja,” ujar Zainudin kemarin. (radar)