Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kapal LCT Pancar Indah ”Lenyap”

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MEMASUKI akhir periode, mantan anggota DPRD Banyuwangi, Hj. Sholihah Mansyur, akhirnya bisa menikmati kursi empuk DPRD Provinsi Jawa Timur. Beberapa hari lalu istri KH. Ishomudin Dimyati itu resmi dilantik sebagai anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD I Jatim. Dia menggantikan Gapasdap Banyuwangi Surati DPP Gapasdap

KALIPURO – Sanksi penghentian operasional yang di lakukan kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Gilimanuk terhadap dua kapal milik PT. Pelayaran Makmur Bersama (PMB) langsung dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) di Jakarta. DPC Gapasdap Banyuwangi melaporkan secara detail kronologis penghentian operasi dua kapal anggotanya selama tujuh hari kemarin (7/2).

Dalam surat yang dikirimkan ke DPP Gapasdap, DPC Gapasdap Banyuwangi menyampaikan bahwa penghentian operasi LCT Trans Jawa 9 dan LCT  Pancar Indah milik PT. PMB merupakan tindak lan jut dari kesepakatan semua pe rusahaan pelayaran dengan Kantor OPP Gilimanuk pada 16 Januari 2014. Kesepakatan pada 16 Januari 2014 itu di tindaklanjuti dengan pertemuan 29 Januari 2014 untuk merevisi kesepakatan.

Dalam dua pertemuan tersebut, semua perusahaan pelayaran di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sepakat menghilangkan fee kepada sopir truk. Kesepakatan itu di teken bersama pimpinan perusahaan pelayaran yang di sertai stempel perusahaan masing-masing. Semua perusahaan pelayaran kompak menyatakan tidak memberikan fee dan tidak melakukan pengondisian calon penumpang.

Terhadap anggota yang melanggar kesepakatan, semua perusahaan sepakat mengeluarkan yang bersangkutan dari jadwal pelayaran dalam jangka waktu tertentu Sejak kesepakatan itu diteken, beberapa perusahaan sudah tidak konsisten terhadap keputusan bersama tersebut. Pada 29 Januari 2014, kantor OPP mengeluarkan surat peringatan kepada tiga perusahaan pelayaran yang masih melakukan pengondisian penumpang.

Tiga perusahaan yang mendapat peringatan OPP itu adalah PT. Pelayaran Mak mur Bersama (PBM), PT. Bah tera Ferry Santoso, dan PT. Blam bangan Pusaka Nusantara. Ke tiga perusahaan itu masih me ngerahkan beberapa petugas pe luncur untuk mengondisikan pengguna jasa. Pada 3 Februari 2014, Polsek Ka wasan Pelabuhan Tanjung Wa ngi menangkap tangan satu pe luncur PT. PMB yang sedang mem berikan uang fee kepada sopir truk.

Atas operasi tangkap tangan itu, polisi melakukan in terogasi terhadap peluncur yang tertangkap tersebut. Berdasar berita acara interogasi polisi tersebut, pada 5 Februari 2014 Kantor OPP mengeluarkan sanksi operasional kepada dua kapal LCT milik PT. PMB. Sanksi operasional itu diberikan dengan menghapus jadwal pelayaran dua kapal, yakni LCT Trans Jawa 9 dan LCT Pancar Indah, selama 12 hari terhitung mulai 6 hingga 12 Februari 2014.

Ketua Gapasdap Banyuwangi, Helmi Abdullah menyatakan, Gapasdap bersama OPP dan kepolisian akan terus melakukan penertiban kapal yang melakukan pengondisian penumpang. Penertiban itu akan dilakukan hingga penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kondusif dari per mainan dan persaingan tidak sehat. “Penertiban akan di lakukan berdasar berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani pimpinan perusahaan pelayaran,” ungkap Helmi.

Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, kapal LCT Pancar Indah hi lang dari perairan Pelabuhan Ketapang. Wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi sudah melacak LCT Pancar Indah di Pelabuhan LCM dan dermaga TNI AL, tapi kapal tersebut tidak di temukan sedang parkir. Di dermaga pelabuhan LCM ha nya ada kapal LCT Trans Jawa 9 yang tengah parkir.

Beberapa sumber tepercaya Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, kapal LCT Pancar Indah langsung menjalani proses docking setelah dikeluarkan dari jadwal pelayaran selama satu minggu oleh kantor OPP. Sementara itu, Direktur PT. PMB Ny Subariyono ketika di konfirmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi terkait keberadaan kapal LCT Pancar Indah tidak memberikan jawaban. Dia hanya mengaku akan menjalani proses sanksi operasional yang di jatuhkan kepada armada perusahaannya. “Surat sanksinya sudah saya terima, termasuk berita acara interogasi operasi tang kap tangan,” ujar Ny. Subariyono. (radar)

Kata kunci yang digunakan :