Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasasi Mantan Komisaris Ditolak

JALAN TERUS: Kapal LCT Putri Sri Tanjung 1 warna biru termasuk salah satu aset PT PBS.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
JALAN TERUS: Kapal LCT Putri Sri Tanjung 1 warna biru termasuk salah satu aset PT PBS.
JALAN TERUS: Kapal LCT Putri Sri Tanjung 1 warna biru termasuk salah satu aset PT PBS.

BANYUWANGI – Kasasi gugatan mantan komisaris PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS), Abdul Wahid, di tolak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebaliknya, Ke jagung memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Kasasi yang disampaikan Wahid itu berawal dari penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa (RUPSLB) PT PBS pada 2 November 2006 silam.

RUPSLB yang berlangsung di Pendapa Sabha Swagata Blam bangan itu menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu keputusannya, RUPSLB memberhentikan dengan hormat Ir. Samsul Hadi dan Ir. Abdul Wahid dari jabatannya sebagai komisaris utama dan komisaris PT PBS. Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan Soewarno dari jabatannya sebagai direktur perusahaan milik pemerintah daerah itu. Pada waktu yang bersamaan, RUPSLB menetapkan manajemen perusahaan yang mengelola dua aset kapal milik pemerintah daerah itu H Supomo SH dan Santoso di angkat menjadi komisaris utama dan komisaris menggantikan Samsul Hadi dan Abdul Wahid.

RUPSLB juga menetapkan Tri Prayudi sebagai direktur utama, H. Kusbeni sebagai direktur umum, dan Mahfudz sebagai direktur operasional. Tidak terima dengan ke putusan RUPSLB, Wahid me ngambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pensiunan PNS itu menggugat Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat Ratna Ani Lestari. Bupati Banyuwangi digugatka karena sebagai pemegang saham mayoritas PT PBS. Wahid menganggap keputusan RUPSLB yang memberhentikan dirinya itu cacat hukum, dan minta pengadilan menganulir keputusan tersebut. Dalam gugatannya, Wahid menyampaikan bahwa dirinya me miliki lima lembar saham dengan nilai masing-masing Rp 1.000.000. Pemkab Banyuwangi memiliki 15 lembar saham dengan nilai yang sama.

Dalam proses persidangan di PN, gugatan Wahid tidak di terima alias ditolak. Majelis ha kim yang menyidangkan per kara perdata itu menilai, ke putusan RUPSLB itu sudah se suai ketentuan hukum yang ber laku. Tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama itu, Wahid memutuskan banding di PT Jatim. Setelah proses persidangan berlangsung, majelis hakim di PT Jatim mengambil keputusan menolak banding Wahid. Upaya banding tidak berbuah hasil, Wahid tidak putus asa. Komisaris PT PBS pada era Bupati Samsul Hadi itu menempuh proses hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi di MA.

Putusan sidang majelis ha kim di MA pimpinan I Made Tara SH sama seperti putusan PN dan PT. Keputusan majelis hakim kasasi yang terdiri atas I Made Tara SH (ketua), Dr. H. Andi Asu Ayyub Saleh, dan Prof. Dr. Komariah E. Supardjaja SH (anggota) menolak kasasi yang disampaikan Wahid. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak kasasi Wahid adalah alasan yang disampaikan pemohon tidak dapat dibenarkan. Lantaran di tolak, maka majelis hakim menghukum pemohon agar membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 500 ribu. Perkara kasasi gugatan Wahid itu sudah lama diputuskan majelis hakim kasasi. Keputusan itu diambil dalam sidang 9 Agustus 2011 lalu dengan Nomor Putusan 1713 K/PDT/2009.

Namun, salinan putusan kasasi itu baru diterima Bupati Banyuwangi pada 4 Oktober 2012 dari panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi. Proses hukum di MA itu, sempat “menyandera” Pemkab Banyuwangi untuk mengambil kebijakan terhadap PT PBS. Keberadaan PT PBS di persoalkan BPK. Dalam pemeriksaan, BPK merekomendasikan Bupati Banyuwangi agar mengubah status PT PBS menjadi badan usaha milik daerah (BUMD). Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan raperda BUMD kepada DPRD. Hanya, raperda itu tidak sampai disahkan menjadi perda karena masih menyisakan persoalan hukum.

Sementara itu, Direktur Utama PT PBS Wahyudi SE mengaku, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi itu. Saat ini, kata Wahyudi, pihaknya bersama Bupati Banyuwangi sedang melakukan perbaikan manajemen PT PBS sesuai rekomendasi BPK. “Dengan turunnya kasasi itu, maka semua persoalan hukum PBS sudah clear,” katanya. Saat ini, Wahyudi mengaku sedang melakukan perbaikan manajemen agar perusahaan lebih sehat lagi. Dia optimistis perusahaan milik pemerintah daerah itu akan berkembang baik di masa mendatang. (radar)