Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Genteng tersangka bisa Bertambah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi ternyata masih belum berhenti mengusut perkara penyimpangan proyek rawat inap dua lantai di RSUD Genteng. Kejari berencana akan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengerti pengerjaan proyek tersebut. Bila dalam pemeriksaan itu ada indikasi pelaku lain dianggap bertanggung jawab, Kejari akan mem prosesnya. “Kita akan memanggil saksi-saksi lagi untuk di mintai keterangan,” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto SH kemarin (6/3).

Kasi Pidsus Paulus Agung menyebut, sepekan ini sejumlah saksi sedang dipertimbangkan untuk dimintai keterangan. Saksi itu terutama adalah yang per nah bersaksi dalam perkara RSUD Jilid I. “Sementara saksi kita fokuskan yang pernah bersaksi,” katanya. Para saksi itu, kata dia, di rencanakan akan mulai dipanggil un tuk dimintai keterangan pekan depan. Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja saksi yang akan dipanggil ke kejaksaan. “Kalau di anggap ada saksi lain, juga akan kita undang ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, kata Paulus Agung, tiga tersangka kasus RSUD Jilid II Agung Sasongko dan Mukhlisin, selaku konsultan pengawas proyek, dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga akan dipanggil. “Tiga tersangka jelas akan kita panggil,” ujarnya. Menurut Kasi Pidsus Paulus Agung, bila dalam pemeriksaan ini ditemukan ada orang lagi yang dianggap bertanggung jawab, maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka juga.

“Tidak menutup kemungkinan, dalam perkara ini akan ada tersangka lagi dalam pemeriksaan para saksi,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Kasipidsus Paulus menyampai kan, pemeriksaan saksi yang akan dimulai pekan depan itu sebenarnya untuk melengkapi berkas pemeriksaan ketiga ter sangka RSUD Jilid II. “Kita pelajari lagi perkaranya,” urainya. Sekadar diketahui, proyek pembangunan ruang rawat inap dua lantai di RSUD Gen teng yang dibangun pada tahun anggaran 2010 telah menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 miliar.

Dana yang digunakan berasal dari APBD Banyuwangi 2010. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, Kejari Banyuwangi mengadakan pengusutan. Awalnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan di rektur RSUD Genteng dr. Nanang Sugianto, komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Do dik Pram, dan manajer PT. Pancoran Ir. Dwinta Indarwati. Ketiga tersangka dalam RSUD Jilid 1 itu sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.  dr. Nanang bersama Dwinta divonis setahun penjara. Dodik dihukum lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara. (radar)