Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus RTH Masuk Tahap Penyelidikan

MARK UP: Taman Sri Tanjung termasuk RTH yang kini diusut kejari.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MARK UP: Taman Sri Tanjung termasuk RTH yang kini diusut kejari.

Kejaksaan Selesai Panggil Tiga Saksi

BANYUWANGI – Kasus dugaan mark up pembangunan Ruang Taman Hijau (RTH) senilai Rp 5 miliar kini naik satu tingkat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang menangani kasus itu telah menyelesaikan tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Untuk melanjutkan proses hukum RTH, kejari yang kini tengah melakukan penyelidikan baru memanggil tiga saksi. “Dalam penyelidikan, kita telah memanggil tiga saksi,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi, Yudi Istono.

Ketiga saksi yang baru saja dipanggil untuk dimintai keterangan itu, jelas dia, dua saksi pelapor yakni tokoh LSM Format Mas Soeroso dan dari LSM Aliansi Rakyat Miskin Helmi Rosyidi.

Helmi tidak hadir saat dimintai keterangan. Dia termasuk pelapor,” imbuh Yudi. Satu saksi lain yang juga telah dimintai keterangan adalah Kepala Bappeda Banyuwangi Karti Utami. Karti yang kini sedang persiapan memasuki masa pensiun hadir dan telah memberi keterangan. “Yang hadir ke kejaksaan adalah Mas Soeroso dan Bu Karti,” sebutnya.

Dalam tahap penyelidikan itu, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lagi. Di antara saksi yang akan diundang untuk memberi keterangan terkait dugaan mark up adalah para rekanan yang telah mengerjakan proyek RTH tersebut. “Selanjutnya yang akan kita panggil para kontraktor,” ujarnya. Menurut Yudi, dugaan mark up berlaku untuk proyek RTH di Taman Sri Tanjung, Taman Makam Pahlawan, Taman Blambangan, dan Taman di Patung Kuda.

Nilai proyek itu sekitar Rp 5 miliar dan berasal dari APBD Banyuwangi 2011. “Kasus ini jalan terus, kok,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Pihaknya menyadari, mengusut kasus RTH tidak bisa cepat seperti proyek RSUD Genteng. Sebab, dugaannya berupa mark up sehingga harus berhati-hati. “Kasus ini njelimet, jadi tidak bisa cepat seperti kasus RSUD Genteng,” ungkapnya.

Sementara itu, tokoh LSM Format Mas Soeroso mengakui telah dipanggil Kejari Banyuwangi untuk dimintai keterangan seputar kasus RTH. “Saya telah datang ke kejari beberapa hari lalu dan memberi keterangan terkait RTH,” tandasnya. (radar)