Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kayu Mubarok Milik Perhutani

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Langkah Perhutani Banyuwangi Selatan menggerebek gudang kayu milik Mubarok, mantan Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, bukan tanpa alasan. Sebelumnya petugas Perhutani Banyuwangi Selatan telah melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya meyakini bahwa kayu di gudang milik Mubarok adalah ilegal.

Penegasan itu disampaikan Administratur (ADM) Banyuwangi Selatan, Ahmad Basuki, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi di sela-sela menghadiri acara pembukaan kompetisi surfi ng di Pantai Pulau Merah, Jumat kemarin (24/5). Basuki menuturkan, sebelum melakukan penggerebekan di gudang milik Mubarok, anak buahnya telah melakukan penyelidikan secara mendalam di lapangan.

“Jadi kayu yang kita sita dari gudang Mubarok dan dari rumah saudara Karyono, kita duga kuat adalah milik perhutani. Jadi kita nggak sembarangan kita melakukan penyitaan,” tandas Basuki. Kalaupun belakangan Mubarok mengatakan kayu tersebut dibeli dari warga, perhutani menyatakan siap untuk melakukan kroscek tunggak kayu jati di lahan perhutani.

Bahkan tim ahli dari Perhutani Banyuwangi Selatan, yang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran kayu tersebut sudah mengambil kesimpulan. “Kesimpulan dari tim ahli perhutani menyatakan bahwa kayu di gudang Mubarok adalah kayu dari perhutani. Kami siap dipanggil sewaktuwaktu oleh penyidik Polres Banyuwangi untuk memberikan kesaksian. Bukti-bukti sudah kita pegang,” tandasnya.

Basuki berharap dengan adanya kesimpulan dari tim ahli tersebut, proses hukum terhadap Mubarok, terus dilanjutkan sampai tuntas oleh pihak Polres Banyuwangi. “Harapan kita kasus ini bisa sampai ke pengadilan, dan kita menyatakan siap bila sewaktu waktu penyidik polres memanggil kita untuk memberi keterangan. Kasus ini juga sudah saya laporkan ke atasan saya,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Perhutani dan saksi ahli. Pihaknya akan memanggil lagi Mubarok untuk dikorek keterangannya. ”Kalau keterangan perhutani benar, kami tak segan-segan memproses pemilik kayu. Kalau memang melanggar, ya jelas ada sanksinya. Kita juga akan usut keabsahan terbitnya dokumen kayu,’’ tegas Nanang Masbudi ditemui di pantai Pulau Merah, Jumat (24/5). (radar)