Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kedua Kubu Sama-sama Ngotot

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolres Banyuwangi akan memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Jumat lalu (29/5), materi persidangan memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing  pihak.

Adapun isinya, kedua belah pihak yang bersengketa berpegang teguh pada pendirian dan pandangan masing-masing. Kesimpulan yang dibacakan Sugiarto, mantan anggota TNI AL itu yakin dirinya tidak bersalah dalam perkara yang dialami. Dia menilai bukti perkara tidak kuat untuk menjadikannya pesakitan dalam perkara itu.

Sebab, dia menilai tidak ada bukti langsung yang menyatakan bahwa barang bukti itu ada pada dirinya. Barang bukti dua pucuk senjata yang diamankan dari Imam Brekele tidak cukup kuat untuk menjerat dirinya. Selain itu, Sugiarto juga menyoal tindakan kasar yang dilakukan penyidik kepada dirinya.

Maka dari itu, dia meminta agar hakim yang memeriksa perkara itu mengabulkan gugatan yang diajukannya. Salah satu materi gugatan yang diajukannya adalah meminta agar hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Selain itu pecatan TNI AL ini juga meminta agar menghukum pihak penyidik kepolisian dengan membayar denda alias ganti kerugian material sebesar Rp 50 juta. Lalu bagaimana kesimpulan kepolisian? Pihak Polres Banyuwangi yang diwakili Bambang Purwanto seolah mementahkan semua kesimpulan yang diajukan oleh Sugiarto.

Soal tudingan penganiayaan, Sugiarto pernah dimintakan visum et repertum ke RSU Fatimah. Hasilnya, tidak ada indikasi penganiayaan terhadapnya. Atas dasar ini Bambang pun meminta agar hakim menolak dan mengesampingkan hal itu. Termasuk soal keterangan saksi, mantan penyidik Reskrim Polres Banyuwangi juga meminta untuk mengabaikan.

Ini disebabkan sebagian besar saksi yang diajukan merupakan anggota keluarga Sugiarto. Menyikapi kesimpulan dari dua pihak tersebut, hakim rupanya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri. Achmad Rasyid, hakim yang memeriksa perkara itu, berencana akan membacakan putusannya Senin (1/6) mendatang.

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan awal pekan depan. Sekadar mengingatkan, Rumah keluarga pengusaha cold storage, Tjipta Soejarwo Tjoek, Minggu malam (19/4) di Dusun Palukuning, Desa Sumbersewu, Muncar, Banyuwangi, kedatangan “tamu tak diundang”.

Pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang itu masuk ke kediaman pengusaha yang akrab disapa Papi Juan tersebut. Tak ada barang berharga yang dibawa. Hanya dua senapan laras panjang yang dibawa kabur pencuri itu. Enam jam kemudian, dua pelaku ditangkap.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan kemudian. Barang bukti senapan jenis Cis dan Remington milik pengusaha PT Sumberyala Samudera tersebut juga berhasil diamankan. Perampokan yang menimpa keluarga Papi Juan itu terjadi sekitar pukul 22.30. Kondisi rumah sedang sepi.

Hanya ada istri Papi Juan, Rukmini Kusumawati, di rumah tersebut. Pelaku masuk rumah itu lewat pintu. Di dalam, pelaku segera mengikat tangan dan kaki Mami (sapaan akrab Rukmini Kusumawati). (radar)