Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Keharaman Riba dan Meta Ekonomi Islam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MENURUT pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemerintah maupun praktisi.

Keyakinan kuat itu juga terdapat pada intelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Alquran surat Ar-Rum: 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum: 39).

Ayat ini menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Pandangan Alquran ini secara sepintas sangat kontras dengan pandangan manusia keba-nyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.

Mengapa Allah mengatakan pinjaman kre dit dengan sistem bunga tidak me num-buhkan ekonomi? Di sinilah keterbatasan akal (pemikiran) sebagian besar manusia. Me reka hanya memandang secara dangkal, kasat mata dan material (zahir) belaka. Dari sinilah muncul konsep metaekonomi Islam, yaitu, sebuah pandangan ekonomi yang berada di luar akal material manusia yang terbatas.

Dampak Bunga Harus dicatat, bahwa Alquran mem bi carakan riba(bunga) dalam ayat tersebut da-lam konteks ekonomi makro, bukan ha nya ekonomi mikro. Kesalahan manusia ka pitalis, termasuk ahli agama Islam yang tak berlatar belakang ekonomi, ada lah menempatkan dan membahas ribada lam konteks ekonomi mikro semata.

Membicarakan riba dalam konteks ekonomi makro adalah mengkaji dampak ribater hadap ekonomi ma syarakat secara agre gat(menyeluruh), bu kan individu atau perusahaan (institusi). Sedangkan membicarakan ribadalam lingkup mikro, adalah membahas ribahanya dari sisi hubungan kontrak antara debitur dan kreditor.

Dalam Al Qur’an ditemukan kata riba se banyak 8 kali dalam empat surat, tiga di antaranya turun setelah nabi hijrah dan satu ayat lagi ketika beliau masih di Makkah. Se lanjutnya ayat Al-Quran menyoroti ribadari perspektif ekonomi makro, yaitu mengkaji kaitan dan dampak ribaterhadap inflasi, pengaruh ribaterhadap investasi, produksi dan pengangguran juga dampak ribaterhadap volatilitasmata uang.

Mengkaji ribadari sisi ekonomi makro juga meng kaji praktik ribayang telah sistemik, yaitu ribayang telah menjadi sistem di mana-mana, ribayang telah menjadi instrumen ekonomi dalam institusi di lingkup ne gara dan global, sebagaimana yang diyakini para penganut sistem ekonomi ka pitalisme.

Jika ribatelah menjadi sistem yang mapan dan telah mengkristal sedemikian kuatnya, maka sistem itu akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian secara luas. Dampak sistem ekonomi riba witersebut sangat membahayakan perekonomian.

Pertama, sistem ekonomi ribawitelah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawitelah membuka pe-luang para spekulan untuk melakukan spe-kulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara.

Sistem ekonomi ribawimenjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Kedua,di bawah sistem ekonomi ribawi, ke senjangan per tumbuhan ekonomi ma syarakat dunia makin terjadi secara kon stan, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data berikut me nunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi.

Ketiga, suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya peng angguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga me nurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran. Mankiw (2003) dalam Nafik (2009: 164) mengatakan, “ Investasi tergantung pada tingkat bunga riel karena tingkat bunga adal ah biaya pinjaman”.

Di sisi lain kenaikan per mintaan investasi akan menaikkan ting kat bunga, hal ini dapat terjadi karena bunga merupakan harga dari uang atau harga dari modal ( price of capital). Keempat,teori ekonomi juga mengajarkan bah wa suku bunga akan secara signifikan me nimbulkan inflasi. Logikanya bunga da lam sebuah perusahaan merupakan pe nyebab naiknya harga pokok produksi dan harga jual produk.

Bunga merupakan harga dari input produksi yaitu modal dan ber sifat based fund, sehingga kenaikan har ga input tersebut akan menaikkan biaya produksi kemudian akan menaikkan harga jual produknya. Kelima,sistem ekonomi ribawijuga te lah menjerumuskan negara-negara ber kembang kepada debt trap (jebakan utang) yang dalam, sehingga untuk membayar bu nga saja mereka kesulitan, apalagi bersama po koknya.

Keenam,dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi ke-pada perbankan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun.

Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bu nga tidak menumbuhkan ekonomi ma-syarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan ma syarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan surat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi:”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan ma nusia, supaya kami timpakan kepada me reka akibat dari sebagian perilaku mereka.

Mudah-mudahan mereka kembali ke ja lan Allah” Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi (meta ekonomi). Padahal sistem ribaitu justru merusak dan sama sekali ti dak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surat Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep meta ekonomiIslam dalam larangan riba. Wallahu a’lam bisshawab! *) Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan PC GP Ansor Banyuwangi (@ radar)