Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kejahatan Anak Tanggung Jawab Siapa?

OLEH AKBP NANANG MASBUDI, Sik, Msi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
OLEHAKBP NANANG MASBUDI, Sik, Msi
OLEH
AKBP NANANG MASBUDI, Sik, Msi

KENAKALAN anak sering disebut dengan “juvenile delinquency” atau biasa diartikan sebagai “kejahatan remaja” dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan atau pun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Selama tahun 2012, beberapa tindak pidana yang melibatkan anak baru gede (ABG) kerap mewarnai angka kriminalitas di Bumi Blambangan.

Dari catatan yang direkam Polres Banyuwangi, ada beragam tindak pidana yang pelakunya melibatkan anak-anak. Mulai kasus pencurian hingga kasus pembunuhan. Simak saja, terungkapnya kasus curanmor di wilayah Muncar dengan 12 TKP, ketua dan anggota sindikat pelakunya masih anak-anak. Kedua, terungkapnya kasus curanmor enam TKP di wilayah Polsek Wongsorejo juga melibatkan anak-anak berusia 14 tahun. Selain itu, pencurian toko emas di wilayah hukum Polsek Tegaldlimo juga dilakukan oleh enam anak di bawah umur.

Bahkan, kasus pembunuhan dengan korban Rima Lutfi a, 16, di Srono juga dilakukan oleh dua tersangka yang masih anak-anak. Beberapa kejahatan jalanan seperti pemerasan, pemalakan, pencurian helm, pelecehan seksual,  serta penyalahgunaan miras maupun narkoba, juga melibatkan anak-anak. Rangkaian kejahatan oleh anak di atas  hanyalah sebagian saja yang terdata atau tertangani oleh Polres Banyuwangi atau kebetulan terekspos oleh media massa.

Mungkin masih ada beberapa kasus lain yang dilakukan oleh ABG, baik dengan jenis kejahatan yang serupa maupun berbeda. Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah dark number (angka gelap) pada data statistik kriminal kepolisian. Di mana sangat  dimungkinkan tidak semua kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat masuk ke dalam data statistik kriminal karena beberapa hal. Ada kasus yang penyelesaiannya cukup di tingkat RT/RW.

Perlakuan terhadap Kejahatan Anak Semua manusia pasti mendambakan mempunyai keluarga dan kehidupan yang bahagia. Demikian pula dengan anak-anak ,mereka juga mendambakan suatu kehidupan yang nyaman karena terlindungi dan tenteram karena ada kebahagiaan. Kenyataannya yang mereka hadapi sangatlah jauh berbeda. Mereka  merasakan hidup dalam aturan-aturanyang tidak menyenangkan dan bahkan menyakitkan. Mereka merasakan aturan yang ada tidak adil dan membelenggu kebebasan mereka.

Meski telah ada dan telah ditetapkan Hari Anak Nasional (HAN) pada setiap tanggal 23 Juli, buktinya masih banyak anak-anak yang mengalami perlakuan-perlakuan yang tidak wajar. Anak yang dijual untuk dilacurkan terutama anak-anak perempuan, anak yang ditelantarkan atau pun anak yang sudah dipaksa oleh orang tuanya untuk membantu mencari nafkah, dengan menjadi buruh, pengemis atau pun pengamen. Belum lagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual (perkosaan, sodomi, dan lain lainnya). Mereka merasa bahwa hak-haknya tidak terlindungi walaupun sudah ada undang-undangnya.

Perlakuan-perlakuan inilah yang mengakibatkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan yang tidak benar. Apakah ini suatu tindakan bukti pemberontakan mereka? Dan lebih ngeri lagi ada beberapa dari antara mereka yang dengan sengaja menjerumuskan diri dengan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Mereka sadar atau pun tidak sadar bahwa bahaya selalu mengintai mereka. Realitas mengatakan bahwa terbukti bukan hanya orang dewasa atau pun para residivis yang dapat melakukan tindak kejahatan tetapi mereka yang disebut dengan anak-anak pun melakukan tindak kejahatan yang berkategori berat bahkan sangat berat.

Contoh seperti yang saya sampaikan di atas tentang tren kejahatan yang dilakukan oleh anak di Banyuwangi yang menunjukkan tren peningkatan. Nah, bagaimana kita sebagai orang dewasa yang mempunyai kewajiban bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan dalam menghadapi kenyataan yang terjadi pada anak-anak generasi penerus bangsa ini? Kalaupun saat ini kita sedang menghadapi permasalahan banyaknya pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, maka timbul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya?

Sudah banyak cara yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi dan pihakpihak terkait, namun cukup memprihatinkan kenyataan yang ada bukan semakin berkurang tetapi semakin bertambah dan merajalela dengan beraneka ragam modus operandinya. Anak-anak yang diciptakan oleh Tuhan dengan segala keindahan dan kesempurnaannya, mereka memiliki masa depan, hak apa pun yang ada di dunia dan mereka hadir untuk dicintai. Namun apa yang mereka dapatkan sehingga melakukan tindakan-tindakan yang terkadang tidak tahu bahwa tindakan itu sangatlah berbahaya bagi mereka.

Oleh karena itu, masalah anak merupakan salah satu masalah pokok yang harus diperhatikan dan dipikirkan dalam kaitannya dengan pembinaan generasi penerus bangsa yang terampil dan bertanggung jawab. Anak-anak baik yang menjadi korban atau pun mereka sebagai pelaku tindak kejahatan sudah barang tentu semuanya berurusan  dengan hukum dan mereka pasti akan memperoleh cap atau pun label sebagai penjahat cilik dan tidak mustahil masa depan cerah mereka akan berubah menjadi masa depan yang suram.

Mencegah kejahatan adalah lebih baik daripada mendidik penjahat untuk menjadi lebih baik kembali. Tindakan ini jauh lebih bermanfaat (baik dari segi biaya dan pencapaian tujuannya). Banyak faktor yang mendorong munculnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, yaitu adanya faktor intern dan faktor ekstern. Oleh karena itu apabila kita menginginkan kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak dapat berkurang dan bila memungkinkan dapat terhapus, maka titik fokus pencegahan dan penanggulangannya harus diarahkan sepenuhnya pada anak karena kemerosotan mental orang dewasa telah diawali dengan kemerosotan mental sejak kecil (masih anak-anak).

Upaya untuk memahami dan menjelaskan gejala yang sedang terjadi dengan maraknya pelaku tindak kejahatan oleh anak-anak tentunya banyak tantangan yang harus dihadapi. Sebagai kunci utamanya adalah sesering mungkin untuk menyosialisasikan undangundang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan perlindungan anak ke seluruh komponen masyarakat. Faktor Penyebab Kejahatan Anak Ada beberapa faktor penyebab terjadinya kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak/ABG, di antaranya adalah faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor ekonomi.

Dari ketiga faktor tersebut, bisa ketiganya sekaligus menjadi faktor penyebab atau hanya salah satunya saja. Orang tua harus memberikan perhatian ekstra terhadap anak, baik itu pendidikannya maupun teman bermainnya. Pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan yang maksimal, meskipun keberadaan anak di sekolah tidak lama, minimal dapat mencegah berkembang-biaknya ”geng-geng” yang nakal di sekolah dan menghindari terjadinya perkelahian antar siswa dan tawuran antar sekolah.

Terakhir, sosial kontrol dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta peran pemerintah dan swasta untuk memberikan ruang bermain bagi anak di lingkungannya,  sehingga anak tidak bermain di jalan dan membentuk komunitas yang negatif juga menjadi faktor yang penting. Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak selama tahun 2012 mengalami kenaikan secara signifikan dan perlu mendapat perhatian yang serius baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah dan masyarakat. Kejahatan anak-anak ini didominasi curanmor, curat, dan pembunuhan.

Pelaksanaan pidana terhadap anak nakal harus mengandung unsur reedukasi, reharmonisasi dan resosialisasi dengan membedakan antara pidana untuk pelaku kejahatan dengan pelaku pelanggaran. Saran yang dapat diberikan atas kondisi yang terjadi saat ini adalah menjauhkan anak dari tindakan negatif dan berlawanan dengan hukum. Memberikan perhatian, pendidikan, dan pengetahuan terhadap anak. Keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah memiliki peran utama dalam mendidik anak. Sosialisasi undang-undang tentang anak perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu dibangun lapas untuk anak. (radar)

*)  Kapolres Banyuwangi.