Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kejaksaan-Negeri-Banyuwangi-Tahan-Tersangka-Kasus-Bedah-Rumah-dan-Korupsi-RSUD-Genteng-Jilid-II

Kasus Bedah Rumah dan Korupsi RSUD Genteng Jilid II

BANYUWANGI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemarin (18/7) menahan tiga tersangka korupsi sekaligus. Ketiganya adalah Bambang Suyitno, Muhlisin, dan Anggrid Marjoko.

Sejak kemarin  ketiganya langsung diinapkan di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Ketiganya ditahan atas dua kasus  korupsi berbeda. Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan atas sangkaan  korupsi pembangunan proyek ruang  inap lantai dua RSUD Genteng tahun  2012.

Anggrid Marjoko ditahan atas sangkaan korupsi kasus bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, tahun 2013. Didampingi kuasa hukum masing-masing, ketiganya mendatangi  panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak pukul 10.00.

Dalam tempo 4,5 jam, ketiganya dimintai keterangan untuk memvalidkan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu ketiganya langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera diajukan ke persidangan. “Benar kami  menahan tiga tersangka dalam kasus RSUD Genteng dan bedah  rumah di Desa Banjarsari, “ beber  Adi Emanuel Palebangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin.

Sekitar pukul 14.30, ketiganya langsung diangkut sebuah mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Banyuwangi. Ada pemandangan menarik dalam proses menuju tahanan itu. Bambang dan Muhlisin tampak tegar menerima kenyataan mereka bakal dibui.

Keduanya sempat mengumbar senyum sesaat setelah keluar  dari ruang Kasi Pidana Khusus. Namun, tidak dengan Anggrid Mardjoko. Dia keluar dari ruang Kasi Pidana Khusus justru paling akhir. Anggrid mengenakan masker saat digiring pengacaranya, Ribut Puryadi, menuju kendaraan.

“Pakai masker karena habis sakit,” ujar Ribut Puryadi,  kuasa hukum Anggrid Mardjoko.  Penahanan ketiga tersangka korupsi kemarin sekaligus melengkapi penanganan kasus serupa yang pernah dilakukan kejaksaan. Terkait korupsi di RSUD Genteng, penyidik juga  pernah melakukan proses hukum  atas mantan direktur Rumah Sakit Genteng Nanang Sugianto,  komisaris PT. Pancoran Riskiyanto  Dodik Pram, dan manajer  PT. Pancoran Dwinta Indarwati.

Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 bulan pen jara. Sedangkan Dwinta dan  Do dik masing-masing dikenai   hukuman 1,5 tahun penjara. Perbuatan para tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp 114 juta. Dimana dana pembangunan lantai dua rumah sakit itu berasal dari dana APBD  Banyuwangi tahun 2012.

Muhlisin selaku konsultan pengawas proyek dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dan pembangunan  proyek tersebut. Sedangkan dalam kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari,  Kecamatan Glagah, Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga telah  menahan Suliyono sebagai  tersangkanya.

Anggrid sendiri merupakan satu tersangka lain  yang sempat belum ditahan bersamaan dengan rekannya itu. Kasus bedah rumah ini sendiri  mencuat tahun 2013 silam. Proyek ini bersumber dari  anggaran pendapatan dan belanja  negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp 975 juta diperuntukkan.

Bantuan ini dikhususkan bagi 126 warga miskin. Dengan rincian  per rumah mendapat bantuan  bedah rumah senilai Rp 7,5 juta.  Namun, dalam pengerjaannya,  bantuan yang diterima hanya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta saja.

Kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 376 juta. Anggrid  Mardjoko sebagai kepala  Bidang Pemberdayaan usaha  Ekonomi Masyarakat di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa kabupaten Banyuwangi, dianggap  turut bertanggung jawab atas  kebocoran pengerjaan dalam  proyek itu.

“Intinya Muhlisin dan Bambang  serta Anggrid bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakan saat  itu. Anggrid sebagai penanggung jawab dalam pertanggungjawaban program di lapangan. Dia menyetujui laporannya,” tegas Adi Emanuel Palebangan, Kasi Pidsus  Kejari Banyuwangi. (radar)