Kasus Bedah Rumah dan Korupsi RSUD Genteng Jilid II
BANYUWANGI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemarin (18/7) menahan tiga tersangka korupsi sekaligus. Ketiganya adalah Bambang Suyitno, Muhlisin, dan Anggrid Marjoko.
Sejak kemarin ketiganya langsung diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Ketiganya ditahan atas dua kasus korupsi berbeda. Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan atas sangkaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng tahun 2012.
Anggrid Marjoko ditahan atas sangkaan korupsi kasus bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, tahun 2013. Didampingi kuasa hukum masing-masing, ketiganya mendatangi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak pukul 10.00.
Dalam tempo 4,5 jam, ketiganya dimintai keterangan untuk memvalidkan berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu ketiganya langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera diajukan ke persidangan. “Benar kami menahan tiga tersangka dalam kasus RSUD Genteng dan bedah rumah di Desa Banjarsari, “ beber Adi Emanuel Palebangan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kemarin.
Sekitar pukul 14.30, ketiganya langsung diangkut sebuah mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Banyuwangi. Ada pemandangan menarik dalam proses menuju tahanan itu. Bambang dan Muhlisin tampak tegar menerima kenyataan mereka bakal dibui.
Keduanya sempat mengumbar senyum sesaat setelah keluar dari ruang Kasi Pidana Khusus. Namun, tidak dengan Anggrid Mardjoko. Dia keluar dari ruang Kasi Pidana Khusus justru paling akhir. Anggrid mengenakan masker saat digiring pengacaranya, Ribut Puryadi, menuju kendaraan.
“Pakai masker karena habis sakit,” ujar Ribut Puryadi, kuasa hukum Anggrid Mardjoko. Penahanan ketiga tersangka korupsi kemarin sekaligus melengkapi penanganan kasus serupa yang pernah dilakukan kejaksaan. Terkait korupsi di RSUD Genteng, penyidik juga pernah melakukan proses hukum atas mantan direktur Rumah Sakit Genteng Nanang Sugianto, komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram, dan manajer PT. Pancoran Dwinta Indarwati.
Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 bulan pen jara. Sedangkan Dwinta dan Do dik masing-masing dikenai hukuman 1,5 tahun penjara. Perbuatan para tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp 114 juta. Dimana dana pembangunan lantai dua rumah sakit itu berasal dari dana APBD Banyuwangi tahun 2012.
Muhlisin selaku konsultan pengawas proyek dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dan pembangunan proyek tersebut. Sedangkan dalam kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga telah menahan Suliyono sebagai tersangkanya.
Anggrid sendiri merupakan satu tersangka lain yang sempat belum ditahan bersamaan dengan rekannya itu. Kasus bedah rumah ini sendiri mencuat tahun 2013 silam. Proyek ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2013 sebesar Rp 975 juta diperuntukkan.
Bantuan ini dikhususkan bagi 126 warga miskin. Dengan rincian per rumah mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 7,5 juta. Namun, dalam pengerjaannya, bantuan yang diterima hanya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta saja.
Kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 376 juta. Anggrid Mardjoko sebagai kepala Bidang Pemberdayaan usaha Ekonomi Masyarakat di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Banyuwangi, dianggap turut bertanggung jawab atas kebocoran pengerjaan dalam proyek itu.
“Intinya Muhlisin dan Bambang serta Anggrid bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakan saat itu. Anggrid sebagai penanggung jawab dalam pertanggungjawaban program di lapangan. Dia menyetujui laporannya,” tegas Adi Emanuel Palebangan, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi. (radar)