Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejaksaan Panggil Peni Pekan Depan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

peniBANYUWANGI – Setelah menetapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Kabid PEM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Banyuwangi, Anggrid Mardjoko, sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) berencana memanggil mantan kepala BPMPD Peni Handayani. Jika tidak ada halangan, Peni yang kini menjabat sebagai sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi (Sekwan) itu akan dimintai keterangan pekan depan.

Pemanggilan Peni Handayani itu merupakan tindaklanjut pemeriksaan Anggrid Mardjoko. Dalam pemeriksaan, Anggrid menyatakan mantan atasannya tersebut ikut melakukan pengawasan program Bedah Rumah tersebut. “Menurut Anggrid, Peni Handayani juga turun langsung ke lapangan,” kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Paulus Agung Widawanto SH. Kasi Pidsus Paulus Agung menegaskan, pihaknya akan memanggil Peni pekan depan. 

“Mungkin minggu depan pemeriksaannya,” kata pria asal Jogjakarta tersebut. Sekadar tahu, kasus dugaan korupsi Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, itu sudah menyeret dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah Suliyono, 36, anggota Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Warga Keluharan Banjarsari itu diduga merupakan orang yang paling mengetahui aliran dana program Bedah Rumah yang diselewengkan.

Perkembangannya, penyidik akhirnya meminta keterangan kepada Anggrid selaku Kabid PEM yang mengawasi program Bedah Rumah itu Rabu lalu (8/10). Usai memeriksa Anggrid sebagai saksi, penyidik Kejari langsung menaikkan status Kabid PEM tersebut menjadi tersangka kasus program Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari 2013 tersebut. Didampingi pengacara Ribut Puyadi SH, Anggrid mengaku dirinya melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana. 

Dia mengaku mendapat laporan berdasar foto rumah yang telah dibedah. “Saya hanya mengawasi bahwa uang itu sudah digunakan melalui foto dan verifikasi di lapangan,” jelasnya saatitu. Seperti diberitakan sebelumnya, program Bedah Rumah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, ditangani kejaksaan. Program tersebut didanai pusat sebesar Rp 945 juta untuk 126 kepala keluarga.

Masing-masing KK seharusnya menerima Rp 7,5 juta melalui mekanisme dua kali pencairan. Uang itu seharusnya langsung disetorkan kepada toko yang telah ditunjuk. Namun, temyata pihak toko hanya menerima setengahnya. ”Ada selisih lebih dari Rp 40O juta antara jumlah anggaran dengan yang ditransfer ke pihak toko. Itu estimasi kerugian yang kami temukan,” jelas Kasi Pidsus Agung. (radar)