Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejaksaan Periksa Rekanan Bansos

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Disebut-sebut Ikut Kecipratan Fee 4 %

BANYUWANGI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengebut penanganan kasus pungli Dana Bantuan Sosial Pendidikan 2014. Setelah menetapkan tiga tersangka dan memeriksa 20 kepala sekolah dasar, kemarin penyidik korps Adyaksa memeriksa konsultan proyek  dana hibah APBN tersebut. Dua konsultan tersebut adalah Andik dan Ragil. Keduanya menjalani pemeriksaan maraton di ruang pidana khusus (pidsus). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keberadaan keduanya berdasar SK dinas pendidikan.

Konsultan tersebut disebut-sebut kecipratan fee 4 persen. Ditanya terkait fee 4 persen tersebut, kejaksaan menyatakan itu sesuai petunjuk teknis (juknis). Dalam pemeriksaan kemarin juga terungkap, meski sudah dapat fee 4 persen, masih ada tarikan dari dinas pendidikan kepada pihak sekolah.Konon, tarikan tersebut untuk konsultan juga. Itulah yang menyebabkan kejaksaan memiliki pandangan lain bahwa fee yang diminta dalam pertemuan di SDN 2 Tampo berbeda dengan fee dalam juknis. 

“Konsultan merasa dicatut dalam masalah ini,” tandas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung W., kepada koran ini kemarin. Bila fee 4 persen tersebut berbeda dengan juknis, maka ada kemungkinan fee untuk dinas pendidikan lebih besar daripada pembagian sebelumnya. Bila awalnya pola pembagian fee 1 persen untuk UPTD, 5 persen  untuk dinas, dan 4 persen untuk konsultan, fee untuk dinas boleh jadi lebih besar dari 5 persen. “Bisa jadi fee untuk dinas bukan 5 persen, tapi 9 persen. Tetapi, itu akan kami buktikan dalam pemeriksaan nanti,” tegas Paulus.

Sementara itu, usai memeriksa konsultan, penyidik dijadwalkan akan memintai keterangan pegawai Dispendik Banyuwangi. Dia adalah Lukman, selaku Plt. Kabid Sarana dan Prasarana Dispendik. Lukman akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungli dana bansos di 21 sekolah dasar. Pemanggilan Lukman masih sebatas saksi. “Ya, Lukman akan kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Paulus. Informasi yang berkembang, beberapa pertanyaan akan dilayangkan kepada Lukman adalah seputar sosialisasi program tersebut hingga perintah penarikan fee.  

Keterangan Lukman sangat penting untuk menentukan ada-tidaknya tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. Ditanya terkait kemungkinan adanya peningkatan status Lukman dari saksi menjadi tersangka, Agung tidak mau berandai-andai. ”Soal kemungkinan peningkatan status saksi menjadi tersangka, masih menunggu hasil pemeriksaan,’’ imbuh jaksa asal Jogjakarta itu. Selain memeriksa Lukman, kejaksaan juga berencana memeriksa dua saksi lain. Mereka adalah Rohmat dan kepala SDN Rejosari.

Rohmat akan diperiksa seputar keterlibatannya dalam pembuatan proposal permohonan bantuan yang diajukan sekolah. Proposal itu dibuat secara masal. Pengerjaannya dilakukan dinas pendidikan. Kepala SDN Rejosari akan dimintai keterangan seputar program tersebut. Dalam verifikasi, nama sekolah tersebut tidak muncul. Anehnya, sekolah itu menerima dana bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBN. Kejaksaan seolah ingin mengorek kronologi bagaimana dana itu bisa dialihkan ke sekolah itu. 

Seperti diberitakan, terkait kasus pungli dana bansos tersebut, kejaksaan telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ahmad Munir, 55, yang sehari-hari sebagai kepala UPTD Dinas Pendidikan Kalibaru; Ahmad Farid alias Mamak, 50, seorang LSM pendamping;  dan Ririn Puji Lestari, 48, staf UPTD Kalibaru yang juga kepala SDN Kalibaru Wetan. Sejak Rabu (10/9) pukul 00.15 ketiganya diinapkan di Lapas Banyuwangi.

Mereka diduga melakukan tindak pidana pungli di sekolah penerima bantuan rehabilitasi sekolah. Besarnya tarikan bervariasi, rata-rata 10 persen dari nilai proyek. Nilai proyek  dana hibah pendidikan yang disokong dana APBN itu minimal Rp 129 juta dan maksimal Rp 300 juta. Dalam penangkapan itu, tim khusus anti-korupsi kejaksaan menyita barang bukti senilai Rp 211 juta. Uang tersebut diduga hasil pengumpulan pungli dari sekolah penerima dana hibah. Untuk kepentingan penyidikan, timsus kejaksaan juga menggeledah ruang Bagian Sarana dan Prasarana Dispendik Banyuwangi. (radar)