Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejar Target, Hari Libur Layanan Baka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kejar-targat]Hingga 24 maret, 14.730 SPT Masuk KPPP

BANYUWANGI – Guna menggenjot target pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi (WP OP), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Banyuwangi akan membuka layanan pada hari libur. Tahun ini KPPP Kota Gandrung menargetkan realisasi SPT WP OP hingga 72 persen.

Kebijakan itu diberlakukan khusus bulan ini sebelum deadline penyetoran SPT berakhir 31 maret 2015. Kepala KPPP Banyuwangi, Dadang Suwangsa, melalui Kasi Pelayanan Djoko Purwanto, mengatakan kebijakan ini diberlakukan khusus bulan ini sebelum deadline penyetoran SPT berakhir 31 Maret 2015 mendatang.

Walau KPPP membuka layanan pada hari libur, Djoko menganjurkan WP melaporkan SPT melalui e-filing atau program pelaporan SPT secara online. Sebab, menjelang deadline berakhir, ungkap Djoko, kantor pajak akan dipenuhi WP yang belum menyampaikan SPT.

Khawatir pelayanan tidak bisa menjangkau seluruh WP yang hadir, disarankan WP mengunakan sistem online karena lebih praktis dan tidak perlu antre. Warga yang sudah memiliki nomor pajak wajib pribadi (NPWP) tidak perlu datang ke kantor, bisa melapor SPT di mana saja asal terkoneksi dengan internet.

Sebelum menggunakan sistem online, WP tetap harus mendatangi KPPP untuk melakukan registrasi program e-filing tersebut. Pelaporan WP melalui program online tampaknya mulai menjadi pilihan WP. Dalam beberapa hari terakhir ada peningkatan jumlah WP pelapor yang menyampaikan SPT melalui online.

Pada 20 Maret lalu SPT yang masuk melalui e-filing berkisar 4.928. Hingga 24 maret sudah mencapai 6.830 SPT . Sementara itu, jumlah SPT yang masuk hingga 24 Maret untuk WP OP yang terdaftar menjadi 21,34 persen atau 14.730 dari total 69.037 SPT.

Dengan rincian SPT yang masuk dari karyawan sebanyak 13.478 SPT yang masuk dari total 57.063 WP kategori Usaha 1.252 dari total 11.974 Wp. Dalam berita sebelumnya disebutkan, hingga 20 Maret realisasi setoran SPT WP OP mencapai 28,94 persen terjadi kekeliruan.

Yang benar adalah 17,60 persen. Sedangkan WP Badan yang telah melaporkan SPT hingga 24 Maret baru 10,58 persen atau 467 SPT dari 4.413 WP. Batas waktu pelaporan SPT untuk WP Badan berbeda dengan WP OP yakni 30 ApIil.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP akan didenda Rp 100.000, sedangkan WP Badan akan didenda lebih besar, yakni Rp 1 juta. (radar)