Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Akan Panggil Tersangka RSUD Genteng Jilid II

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemeriksaan saksi perkara dugaan penyimpangan proyek ruang rawat inap lantai dua RSUD Genteng jilid II telah dirampungkan Kejaksaan Negeri (Ke jari) Banyuwangi. Selanjutnya, giliran tiga tersangka yang akan dipanggil untuk di periksa. Ketiga tersangka RSUD Genteng jilid II itu adalah Agung Sasongko dan Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek, dan Bam bang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Pemeriksaan saksi sudah selesai,” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto SH. Menurut kasipidsus, jumlah saksi yang akan diajukan dalam dugaan penyimpangan pro yek RSUD Genteng tahun anggaran 2010 itu jumlahnya puluhan orang. “Para saksi itu hampir semua saksi dalam perkara yang kemarin (RSUD Genteng jilid I,” katanya. Dengan menuntaskan pemeriksaan untuk para saksi itu, kasi pidsus menyebut giliran ke tiga tersangka yang akan dipanggil. 

Hanya saja, pemeriksaan tiga tersangka itu masih akan dijadwal. “Tiga tersangka kita panggil da lam waktu dekat,” ungkapnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, pem bangunan ruang rawat inap dua lantai RSUD Genteng pada 2010 dengan anggaran sebesar Rp 4.1 miliar dari APBD Banyuwangi itu dinyatakan terbukti ada penyimpangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin Titik SH dengan anggota Antonius S, SH dan Gatot SH menyatakan tiga terdakwa RSUD Jilid I mantan direktur RSUD Genteng dr. Nanang Sugianto, komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram, dan manajer PT. Pancoran Ir. Dwinta Indarwati dinyatakan secara sah melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang dibiayai APBD Banyuwangi itu.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa RSUD Genteng Jilid I itu terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Nanang selaku direktur RSUD Genteng dan manajer PT. Pancoran Dwinta di ganjar setahun penjara oleh majelis hakim. Komisaris PT. Pancoran Dodik diputus 1,5 tahun penjara. (radar)