Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kejari Bekuk Sindikat Pungli DAK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kejariPelakunya Kepala UPTD dan Kasek, Sita Uang Rp 211,6 Juta

BANYUWANGI – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menangkap tiga orang sindikat pungutan liar (pungli) terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2014. Yang mengejutkan, dua dari tiga anggota sindikat itu tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Seorang lagi disebut-sebut sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dari tangan sindikat itu, petugas mengamankan tas kresek berisi uang Rp 211.642.000. Diduga, uang itu berasal dari pungutan liar (pungli) di 21 sekolah dasar (SD) penerima DAK di seluruh Banyuwangi.

Hingga berita ini ditulis, ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi. Dua oknum PNS yang ditangkap tersebut adalah Munir, 55, warga Dusun Krajan, Desa/KecamatanSiliragung, dan Ririn Puji Lestari, 48, warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Munir sehari-harinya menjabat sebagai kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kalibaru. Ririn tercatat sebagai kepala Sekolah SDN Kalibaru Wetan. 

Sementara itu, oknum LSM yang ikut ditangkap adalah A. Farid alias Mamak, 50, warga RT03/RW01, Dusun Krajan, Desa Licin, Kecamatan Licin. Ketiganya ditangkap petugas kejaksaan ketika mengambil uang pungli DAK di SDN 2 Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, sore kemarin (9/9). ”Ketiganya kita tangkap saat melakukan transaksi di SDN 2 Tampo, Kecamatan Cluring. Dari tangan ketiganya kita sita barang bukti uang senilai Rp 211.642.000,” terang Kasi PidsusKejari Banyuwangi, Agung Widaryanto.

Diperoleh keterangan, tiga anggota sindikat itu mempunyai peran berbeda dalam menjalankan tugas. Munir dan Ririn sebagai koordinator lapangan (korlap) berperan mengambil pungli DAK ke sekolah-sekolah. Hingga ketiganya ditangkap, sudah terkumpul uang pungli Rp 211.642.000. Uang tersebut didapatkan dari 21 sekolah penerima DAK. Masing- masing sekolah dimintai fee 10 persen. Besarnya proyek DAK nilainya minimal Rp 129 juta. Begitu ditangkap di SDN 2 Tampo, ketiganya langsung dibawa ke kantor Kejari Banyuwangi menggunakan mobil berbeda. 

Ririn datang lebih awal, yakni pukul 17.30. Kasi Pidsus Agung Widaryanto menjelaskan, Ririn ditangkap karena sebagai koordinator sekolah-sekolah agar menyetorkan uang pungli DAK. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Kepala UPTD Kalibaru, Ahmad Munir. Sementara itu, peran Farid alias Mamak adalah menakuti-nakuti kepala sekolah penerima DAK. ”Kasus ini bisa berkembang.Sementara itu, masih 21 sekolah yang menyerahkan uang kepada tiga orang tersebut. Dalam kasus ini pasal yang kita terapkan adalah gratifikasi atau pungli,” tegas Agung. (radar)